Sabtu 11 Dec 2021 04:02 WIB

DIY Terapkan Ganjil Genap Masuk Destinasi Wisata Saat Nataru

Sistem ini sendiri sebelumnya sudah diterapkan di beberapa kabupaten di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agung Sasongko
Pedagang menggelar aneka cenderamata di kawasan pedagang kaki lima Malioboro, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang trotoar Malioboro. Direncanakan, relokasi PKL Malioboro ini akan dilakukan pada awal 2022. Lokasi relokasi PKL Malioboro nantinya di eks gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menggelar aneka cenderamata di kawasan pedagang kaki lima Malioboro, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang trotoar Malioboro. Direncanakan, relokasi PKL Malioboro ini akan dilakukan pada awal 2022. Lokasi relokasi PKL Malioboro nantinya di eks gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata Yogyakarta.

IHRAM.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke destinasi wisata. Ganjil genap ini akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (2022) agar tidak terjadi penumpukan wisatawan di satu destinasi wisata.

Sistem ini sendiri sebelumnya sudah diterapkan di beberapa kabupaten di DIY. Meskipun penerapannya belum menyeluruh di seluruh destinasi wisata yang ada di DIY.

Baca Juga

"Kita ini pokoknya mengupayakan supaya tidak ada kerumunan, di Inmendagri berbunyi supaya salah satunya dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor (yang masuk destinasi wisata)," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (10/12).

Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait penerapan sistem ganjil genap ini. Aji menuturkan, belum diputuskan apakah nantinya ganjil genap diterapkan berdasarkan wilayah aglomerasi atau diterapkan per destinasi wisata yang ada.

 

"Tinggal nanti penerapan ganjil genapnya itu per destinasi atau per wilayah (aglomerasi). Misalnya Bantul hari ini genap, Sleman hari ini ganjil dan seterusnya. Pokoknya yang bisa masuk destinasi sesuai sesuai dengan tanggal hari, misalnya 31 Desember 2020 dan dan 1 Januari 2021 itu (diterapkan) ganjil terus," ujarnya.

"Atau apakah semua masuk yang ke destinasi itu (dibolehkan), tapi yang ganjil diarahan ke kanan dan yang genap ke kiri, atau yang boleh masuk hanya ganjil atau genap pada hari itu," tambah Aji.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement