Ahad 12 Dec 2021 18:15 WIB

Program Diskon Pajak di Jatim Catatkan Penerimaan Hingga Rp 2,086 Triliun

Pemprov Jatim gelontorkan insentif Rp 389 miliar dalam program diskon pajak

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp 389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejak 9 September hingga 9 Desember 2021. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II, dan bebas denda kendaraan bermotor.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp 389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejak 9 September hingga 9 Desember 2021. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II, dan bebas denda kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp 389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejak 9 September hingga 9 Desember 2021. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II, dan bebas denda kendaraan bermotor.

Khofifah menjelaskan, program tersebut dimanfaatkan 4,423 juta wajib pajak di wilayah setempat. Dimana ada 4,42 wajib pajak memanfaatkan diskon pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sedangkan 1,55 juta wajib pajak lainnya memanfaatkan program bebas BBN-II serta bebas denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18,4 ribu wajib pajak adalah wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim. 

"Adapun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh yaitu sebesar Rp2,086 triliun. Program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," kata Khofifah di Surabaya, Ahad (12/12).

Khofifah menyatakan, Pemprov Jatim mengadakan program Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun. Besaran diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan sebesar 20 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedang untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat diskon 10 persen.

Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

Khofifah menyebut perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi sekaligus semangat dalam upaya pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Khofifah pun optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement