Senin 13 Dec 2021 16:17 WIB

Dosen Lecehkan Mahasiswa, Ini Respons UNJ

UNJ bakal menyerahkan kasus pelecehan seksual dosen ke polisi jika ada pidana.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Ratna Puspita
Gedung Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Foto: Istimewa
Gedung Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bakal menyerahkan kasus pelecehan seksual dalam pesan teks atau sexting terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang dosen berinisial DA ke pihak berwajib jika ditemukan tindak pidana. 

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, terkait kasus DA, saat ini sudah ditangani oleh pihak fakultas yang bersangkutan. “Jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (13/12).

Baca Juga

Selain itu, ia mengatakan, jika memang terbukti bersalah dosen atau pegawai, khususnya yang berstatus PNS, akan diberikan sanksi oleh UNJ. Sanksi itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.

Syaifudin mengatakan, sebagai bentuk antisipasi karena berbagai fenomena ini yang terjadi juga pada beberapa perguruan tinggi di Indonesia, pihak UNJ sudah mengesahkan peraturan rektor mengenai kekerasan seksual di UNJ dan juga membuat Satgas Anti Kekerasan Seksual di UNJ. “Pihak UNJ per tanggal 9 Desember lalu sudah mengeluarkan Peraturan Rektor mengenai PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)," ujar 

Menurut Syaifudin, peraturan rektor tersebut menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PPKS. Saat ini, UNJ sedang mempersiapkan Satgas PPKS untuk menangani berbagai kasus yang terjadi nantinya. 

"Mengingatkan kepada seluruh Dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ucap Syaifudin.

Menurut Syaifudin, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif. Serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ.

Baca Juga: 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses secara hukum. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi UNJ tersebut.

"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (10/12).

Kasus pelecehan seksual dosen ke mahasiswa bermunculan belakangan ini. Di Sumatra Selatan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri, yakni berinisial A dan Rz, atas pengaduan empat mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Dosen A, yang diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22), telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.

Sedangkan dosen berinisial Rz, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12). Dosen FE berinisial Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka.

Unsri sudah menyerahkan masalah itu ke kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Sebagai tindakan antisipasi agar hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi lagi pada masa mendatang, Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Anis Saggaf membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS). 

Satgas PPKS yang diketuai Prof Alfitri beranggotakan 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi. Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.

“Dengan tindakan pencegahan dan penanganan indikasi pelecehan seksual secara cepat dan tepat di lingkungan kampus diharapkan dapat melindungi mahasiswi dari oknum dosen 'nakal', bisa dilakukan pembinaan dan penindakan tegas secara cepat, dan menjaga nama baik Unsri,” kata Anis Saggaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement