Selasa 14 Dec 2021 07:55 WIB

BWI-Pemkot Surabaya Kembangkan Wakaf

BWI-Pemkot Surabaya berupaya ekspansi untuk mengembangkan wakaf tunai

Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya siap bersinergi dengan pemerintah kota setempat dalam mewujudkan optimalisasi aset dan pengembangan wakaf di Kota Pahlawan, Jawa Timur. Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan, ada dua hal penting yang segera dilakukan setelah pengurus BWI Surabaya dilantik Ketua BWI Pusat Prof. Mohammad Nuh di Surabaya pada Senin (13/12).

"Dua hal penting itu, pertama adalah pengamanan dan optimalisasi aset yang konvensional berupa tanah dan aset yang sudah eksisting, tapi belum memiliki legalitas hukum yang memenuhi," katanya, Selasa (14/12).

Baca Juga

Kedua, lanjut dia, ekspansi untuk mengembangkan wakaf tunai dalam rangka membangun dana abadi umat yang hasilnya untuk program-program kemaslahatan umat warga Kota Surabaya. Untuk mencapai dua hal tersebut, kata dia, pihaknya akan membangun sinergi antara BWI Surabaya, Pemkot Surabaya dan berbagai stakeholder lainnya untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut.

"Mudah-mudahan kami bisa menjalankan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua BWI pusat Prof. Mohammad Nuh saat melantik, mengatakan, wakaf itu harus ada yang mengelola, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Apalagi, kesadaran untuk berwakaf di tengah-tengah masyarakat sudah ada, meskipun selama ini masih banyak wakaf tanah.

"Padahal, wakaf itu tidak harus tanah, wakaf uang pun bisa. Makanya, di sinilah butuh BWI yang orientasinya untuk kepentingan publik," kata Prof Mohammad Nuh.

Ia juga memastikan bahwa ada perbedaan antara zakat dan wakaf. Kalau zakat bisa langsung didistribusikan dan langsung habis, sehingga di tahun berikutnya harus cari lagi, sedangkan wakaf tidak boleh langsung dibagikan, tapi harus dikumpulkan dan diputar, kemudian hasilnya baru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Jadi, aset wakaf itu menjadi dana abadi. Bahkan, pengelola wakaf pun tidak boleh mendapatkan sesuatu dari wakaf itu, yang boleh dibagi adalah hasil dari wakaf tersebut. Misalnya, kalau ada wakaf 100, harus diputar hingga hasilnya menjadi 110. Nah, hasil 10 itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pengelolanya bisa ambil sebagian dari 10 itu," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap BWI Surabaya itu bisa melakukan sosialisasi, karena masih banyak yang belum tahu tentang wakaf dengan menggunakan uang. Selanjutnya, ia meminta untuk memobilisir wakaf dari warga, apalagi penduduk Surabaya saat ini sudah mencapai 3,2 juta, sehingga kalau setiap jumat ada dana wakaf seribu saja, maka totalnya akan sangat besar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement