Selasa 14 Dec 2021 14:14 WIB

Guru di Quebec Dipecat Karena Berjilbab

Seorang guru di Provinsi Quebec, Kanada, dicopot dari posisinya karena berjilbab.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Kanada berjalan melewati sebuah gereja di Montreal, Kanada. (Ilustrasi)
Foto: www.theglobeandmail.com
Muslimah Kanada berjalan melewati sebuah gereja di Montreal, Kanada. (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  ANKARA -- Fatemeh Anvari, seorang guru Muslim berjilbab di Provinsi Quebec, Kanada, dicopot dari posisinya karena jilbab yang dikenakannya. Dia adalah guru kelas tiga di Sekolah Dasar Chelsea di Quebec.

Ia ditawari posisi permanen setelah bekerja sebagai guru pengganti di Dewan Sekolah Quebec Barat selama beberapa bulan. Setelah memulai pada posisi penuh waktu itu, hanya dalam waktu sebulan, kepala sekolah dilaporkan memberi tahu Anvari bahwa dia harus dipindahkan ke posisi di luar kelas karena jilbabnya. "Jujur, pada detik itu, itu mengagetkan," kata Anvari kepada CBC, dilansir dari Daily Sabah, Senin (13/12).

Baca Juga

Undang-undang Quebec 21 melarang sebagian besar pegawai negeri, termasuk perawat, guru, dan petugas polisi, mengenakan simbol agama seperti sorban, jilbab, salib, dan kippah saat bekerja.

Para pengamat setempat berpendapat, undang-undang tersebut adalah serangan terselubung yang berpusat pada wanita Muslim yang mengenakan tutup kepala dan memaksa orang untuk memilih antara agama dan pekerjaan mereka. Beberapa tantangan pengadilan telah diajukan terhadap undang-undang diskriminatif, tetapi keputusan akhir bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Piagam Hak dan Kebebasan Kanada, yang diperkenalkan oleh mendiang Perdana Menteri Pierre Trudeau, menjamin hak yang sama bagi semua warga negara Kanada dan memungkinkan mereka untuk menentangnya karena sudah tertanam dalam Konstitusi negara tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement