Rabu 15 Dec 2021 08:54 WIB

Prancis Tutup 21 Masjid yang Dituduh tak Hormati UU Separatisme

Selain tutup 21 masjid, beberapa tempat ibadah Muslim juga sedang ditinjau

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kompleks masjid Eyyub Sultan di Strasbourg, Prancis.
Foto: bloomberg.com
Kompleks masjid Eyyub Sultan di Strasbourg, Prancis.

IHRAM.CO.ID, PARIS -- Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan setidaknya 21 masjid di Prancis telah ditutup dalam beberapa bulan terakhir. Ia menambahkan, beberapa tempat ibadah Muslim juga sedang ditinjau.

Aksi penutupan tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah Prancis, untuk mengatasi apa yang dilihatnya sebagai "separatisme Islam".

Baca Juga

Darmanin, yang muncul di saluran LCI pada Ahad (12/12) lalu mengatakan, dari 99 masjid yang diperiksa karena dicurigai separatisme 21 bangunan ibadah telah ditutup. Tak hanya itu, enam masjid lainnya juga disebut akan segera ditutup.

Dilansir di Al Araby, Rabu (15/12), dia mengatakan 36 masjid lainnya telah menerima permintaan pemerintah Prancis, agar memutuskan hubungan dengan para imam yang dianggap Prancis "berbahaya" atau tidak lagi menerima dana asing, di antara tindakan lainnya.

Tak hanya itu, Darmanin menambahkan mayoritas Muslim di Prancis tidak menimbulkan masalah.

Penutupan sejumlah masjid ini terjadi setelah RUU kontroversial disahkan oleh Senat Prancis pada Juli, yang menghasilkan sejumlah amandemen konstitusi.

Salah satunya, mendukung RUU Prinsip Republik atau yang juga dikenal sebagai 'RUU separatisme'. Mereka juga memperketat aturan tentang kapan homeschooling diizinkan, mengharuskan masjid mendaftarkan diri sebagai tempat ibadah, serta penerimaan dana asing lebih dari 10.000 pound sterling wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.

Pun aksi penutupan masjid menjadi lebih mudah di bawah amandemen baru. Otoritas Prancis mengklaim mereka ingin membebaskan Islam di Prancis dari pengaruh asing.

Di sisi lain, beberapa politisi Prancis menuduh keberadaan masjid di negara itu menyebarkan kebencian dan meradikalisasi jamaah.

Beberapa organisasi Muslim mengecam ketidakjelasan istilah "separatisme", dengan alasan undang-undang itu terlalu kabur dan memungkinkan negara untuk secara sewenang-wenang menutup masjid dan membubarkan asosiasi Muslim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement