Kamis 16 Dec 2021 05:34 WIB

Siswa di Yogyakarta Sebaiknya tak Bepergian Meski Libur

Ketentuan tidak ada libur semester dicabut sehingga sekolah meliburkan siswanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan imbauan agar siswa tidak bepergian meskipun sekolah akan diliburkan mengacu kepada kalender pendidikan awal terkait ketentuan libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. (Foto: Sekolah di Yogyakarta)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan imbauan agar siswa tidak bepergian meskipun sekolah akan diliburkan mengacu kepada kalender pendidikan awal terkait ketentuan libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. (Foto: Sekolah di Yogyakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan imbauan agar siswa tidak bepergian meskipun sekolah akan diliburkan. Libur sekolah mengacu kepada kalender pendidikan awal terkait ketentuan libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. 

"Ketentuan tidak ada libur semester sudah dicabut. Jadi, sekolah akan kembali mengacu pada kalender pendidikan awal yaitu meliburkan siswa usai berakhirnya semester ganjil," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (15/12).

Baca Juga

Meskipun diliburkan, Heroe mengingatkan siswa dan orang tua sebaiknya tidak bepergian apabila bukan untuk kepentingan mendesak. "Kalau bisa di rumah ya, di rumah saja. Tetapi jika harus bepergian maka wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan dipastikan dalam kondisi sehat," katanya.

Ia mengingatkan, menjalankan protokol kesehatan merupakan sebuah kewajiban karena saat ini masih dalam kondisi pandemi meskipun kasus di Kota Yogyakarta sudah melandai. "Kewaspadaan tetap harus dilakukan meskipun varian baru omicron belum masuk ke Indonesia, namun di beberapa negara sudah menelan korban. Ini yang harus tetap diwaspadai dan menjadi pembelajaran bersama," katanya.

Selama berlibur di rumah, Heroe juga mengingatkan siswa untuk menjalankan protokol kesehatan karena kegiatan pembelajaran akan kembali diselenggarakan pada 3 Januari 2022. "Jadi dimungkinkan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun juga baru akan dilaksanakan saat memasuki semester genap," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Asrori mengatakan, penerimaan rapor semester ganjil akan kembali dilakukan pada 23 Desember. "Secara resmi libur dimulai pada 27 Desember dan siswa kembali melakukan kegiatan belajar mengajar pada 3 Januari 2022," katanya.

Selama libur, Budi meminta siswa dan seluruh warga sekolah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, membatasi bepergian atau mobilitas yang tidak perlu. "Kami pun masih aktif melakukan surveilans terkait kasus Covid-19 di sekolah terkait kebijakan pembelajaran untuk mengawali semester genap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement