RUU TPKS Batal Diparipurnakan DPR, Ini Penjelasan Puan

RUU TPKS pekan lalu sudah disahkan Baleg menjadi RUU inisiatif DPR.

Kamis , 16 Dec 2021, 13:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan menyatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya masalah waktu.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan menyatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya masalah waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menanggapi batalnya rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk diparipurnakan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Menurutnya, itu hanya masalah persoalan waktu untuk menetapkan RUU tersebut.

"Ini hanya masalah waktu, karena bahwa tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," ujar Puan usai rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (16/12).

Baca Juga

DPR, kata Puan, berusaha mengikuti mekanisme yang ada dalam menetapkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Agar nantinya regulasi yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual itu tak dapat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti saat undang-undang itu berlaku jangan kemudian ada yang menyatakan bahwa undang-undang itu melewati atau melampaui mekanisme yang berlaku. Jadi ini soal waktu timing, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2," ujat Puan.

Menurutnya, RUU TPKS dapat diparipurnakan menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. Pasalnya, lembaga legislatif itu akan menjalani masa reses mulai 16 Desember hingga 10 Januari 2022.

"Kami mendukung DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu undang-undang yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak semua pihak turut serta berjuang menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut dia, salah satu caranya dengan mendukung dan mengawal agar RUU TPKS dapat segera disahkan.

Bintang menekankan, berbagai upaya Kemen PPPA tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum yang mengatur perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.

"Saya meminta semua pihak untuk mendukung dan mengawal agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan. Mari kita bangun semangat dan sinergi baru, untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh dan sistematik," kata Bintang dalam keterangan pers, Ahad (12/12).