Kamis 16 Dec 2021 17:27 WIB

Cirebon Tutup Alun-Alun Kejaksaan pada Malam Tahun Baru

Penutupan Alun-Alun Kejaksaan Cirebon untuk mengurangi kerumunan.

Cirebon Tutup Alun-Alun Kejaksaan pada Malam Tahun Baru. Suasana sepi alun-alun Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Pemkot Cirebon menutup sementara sejumlah objek wisata, alun-alun dan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli untuk mengurangi angka penularan COVID-19.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Cirebon Tutup Alun-Alun Kejaksaan pada Malam Tahun Baru. Suasana sepi alun-alun Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Pemkot Cirebon menutup sementara sejumlah objek wisata, alun-alun dan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli untuk mengurangi angka penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat akan menutup Alun-Alun Kejaksaan dan tempat umum lainnya pada malam pergantian tahun untuk mengurangi kerumunan.

"Alun-Alun Kejaksaan kita tutup pada malam tahun baru," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, Kamis (16/12).

Baca Juga

Ia mengatakan penutupan Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon pada malan tahun baru itu upaya untuk mengurangi kerumunan, mengingat pandemi Covid-19 belum juga berlalu. Pemkot Cirebon juga akan menutup taman umum dan tempat lain yang biasa digunakan untuk merayakan pergantian tahun.

"Selain itu kami juga akan mengkaji pelarangan tempat hiburan malam beroperasi pada tahun baru dan Natal," ujarnya.

Pemkot Cirebon juga melarang adanya perayaan yang menimbulkan kerumunan. Namun, untuk kegiatan seni dan budaya diperbolehkan, dengan pembatasan jumlah peserta maupun pengunjung, maksimal 50 orang.

"Tidak ada acara perayaan pada malam tahun baru. Tidak boleh ada kerumunan, kegiatan seni dan budaya diperbolehkan, tapi hanya 50 orang saja," katanya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui aturan terbaru yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, mengatur pengaturan khusus tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru yang berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Nataru dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," demikian bunyi dalam poin keempat di Inmendagri yang ditandatangani Mendagri pada Kamis (9/12) tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement