Senin 20 Dec 2021 16:05 WIB

Kemenhub Memperketat Syarat Perjalanan Laut

Penumpang wajib vaksin dua kali, negatif hasil tes antigen..

Rep: FB Anggoroi/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah penumpang berada di kapal fery KWP Wayangan rute dari Pulau Buru saat berlabuh di Pelabuhan Galala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan memperketat syarat penumpang naik kapal laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni setiap penumpang wajib vaksin dua kali, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menunjukan hasil negatif tes antigen. (FOTO : Antara/FB Anggoro)

Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal fery KWP Wayangan rute dari Pulau Buru saat berlabuh di Pelabuhan Galala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan memperketat syarat penumpang naik kapal laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni setiap penumpang wajib vaksin dua kali, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menunjukan hasil negatif tes antigen. (FOTO : Antara/FB Anggoro)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal fery KWP Wayangan rute dari Pulau Buru saat berlabuh di Pelabuhan Galala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan memperketat syarat penumpang naik kapal laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni setiap penumpang wajib vaksin dua kali, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menunjukan hasil negatif tes antigen. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement