Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Aisyah Oktavani Salsabila

Peran Sukuk Dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Eduaksi | Tuesday, 21 Dec 2021, 07:46 WIB

Istilah sukuk sesungguhnya telah dikenal sejak abad pertengahan, di mana umat Islam menggunakan term sukuk dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk. Sukuk dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque”dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.

Kata sukuk berasal dari bahasa Arab shukûk, bentuk jamak dari kata sakk, yang dalam peristilahan ekonomi berarti legal instrument, deed, atau check Sukuk merupakan instrumen yang di perdagangkan di bursa efek syariah. Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-undang untukmenerbitkan sukuk. Asetnya adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk negara.

Perkembangan Sukuk Di Indonesia

Secara umum, sukuk adalah kekayaan pendukung pendapatan yang stabil, dapat diperdagangkan dan sertifikat kepercayaan yang sesuai dengan syariah. Kondisi utama mengapa sukuk ini dikeluarkan adalah sebagai penyeimbang dari kekayaan yang terdapat dalam neraca keuangan pemerintah, penguasa moneter, perusahaan, bank, dan lembaga keuangan serta bentuk entitas lainnya yang memobilisasi dana masyarakat. Emiten atau pihak yang menerbitkan sukuk dapat berasal dari institusi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga keuangan, maupun otoritas moneter.

Kehadiran sukuk di Indonesia cenderung lambat jika dibandingkan dengan Negara-negara yang memiliki penduduk mayoritas Islam lainnya, seperti Malaysia, Bahrain, dan Sudan. Sukuk yang pertama terbit di Indonesia adalah sukuk korporat, diterbitkan oleh PT.Indosat, Tbk pada tahun 2002 dengan nilai Rp175 milliar menggunakan akad mudharabah. Kemudian diikuti oleh korporasi lain. Sukuk Negara terbit pada tahun 2008, setelah keluarnya undang-undang no.19 tahun 2008 yang mengatur tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut fatwa DSN-MUI nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, terdapat 6 akad sukuk yang berlaku di Indonesia saat ini : Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna dan Ijarah. Penerbitan Sukuk Negara dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, sesuai dengan perkembangan dan strategi yang diterapkan dalam APBN. Seiring dengan tugas dalam memenuhi pembiayaan defisit APBN yang terus meningkat, Pemerintah terus melakukan pengembangan instrumen SBSN.

Peran Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Tujuan pemerintah menerbitkan Sukuk Negara adalah untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek. Sebagaimana disebutkan pada pasal 4 UU SBSN bahwa tujuan SBSN diterbitkan adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek. Proyek yang dapat dibiayai dengan sukuk negara adalah sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan. Selain itu juga untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara atau perusahaan, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, diversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara atau perusahaan, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem obligasi dan perbankan konvensional. Penerbitan Sukuk Negara juga mempunyai fungsi strategis lainnya atau dampak positif dari penerbitan Sukuk Negara, beberapa dampak strategis diantaranya adalah: Mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional, Meningkatkan porsi pembiayaan infrastruktur APBN, Mendorong tertib pengelolaan BMN, Mendorong tertib pengelolaan proyek infrastruktur Pemerintah, Menambah alternatif instrumen investasi bagi masyarakat, Membantu BI dalam melakukan Open Market Operation (OMO)

Selain memberikan manfaat kepada Negara, sukuk juga memberikan manfaat kepada investor yang melakukan investasi instrumen ini, yaitu : Memberikan imbalan yang dibayarkan secara periodic, Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh Negara, Dapat diperjual belikan dipasar sekunder padahargapasar, Terdapat potensi capital gain bagi sukuk holders, Instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Manfaat Sukuk juga mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan branchmark di pasar keuangan syariah, diversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Negara atau perusahaan, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem obligasi dan perbankan konvensional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image