Jumat 24 Dec 2021 21:19 WIB

Hutan Sosial di Sumbar Seluas 227 Ribu Hektare

Sumbar mengusulkan 500 ribu hektare hutan untuk program Perhutanan Sosial.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Fuji Pratiwi
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. Mahyeldi menyebut, perhutanan sosial di Sumbar mencapai 227 ribu hektare.
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. Mahyeldi menyebut, perhutanan sosial di Sumbar mencapai 227 ribu hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan skema Perhutanan Sosial. Namun Mahyeldi mengingatkan untuk tidak melakukan perusakan yang bisa berujung pidana.

"Sumbar mengusulkan 500 ribu hektare hutan untuk program Perhutanan Sosial ini dan telah diizinkan seluas 227 ribu hektare. Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Tapi jangan sekali-kali merusak hutan," kata Mahyeldi, Jumat (24/12).

Baca Juga

Dalam upaya memberikan kesejahteraan pada masyarakat sekitar hutan melalui Perhutanan Sosial itu, Pemprov Sumbar telah menyediakan puluhan ribu bibit tanaman tua seperti jengkol, manggis dan petai untuk bisa dipanen dan dimanfaatkan masyarakat.

Saat peringatan Hari Bela Negara ke-73 lalu, dilakukan penanaman 35 ribu pohon di Perhutanan Sosial. Jumlah itu akan terus ditingkatkan karena targetnya adalah sebanyak-banyaknya.

"Kalau menanam ini hasilnya memang tidak instan. Baru bisa dipanen 15 tahun kemudian. Sebelum itu masyarakat juga bisa memanfaatkan untuk keperluan lain seperti peternakan lebah madu galo-galo," ucap Mahyeldi.

Madu menurut Mahyeldi sangat baik untuk kesehatan termasuk madu galo-galo. Selain itu juga bisa menambah penghasilan masyarakat sekitar hutan karena harganya cukup tinggi sekitar Rp100 ribu per 100 mg.

Mahyeldi sendiri mengaku telah menernakkan lima koloni madu galo-galo di rumah dinasnya yang bisa dipanen tiap pekan.

"Generasi muda di sekitar hutan bisa didorong untuk peternakan madu galo-galo ini," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement