Ahad 26 Dec 2021 16:15 WIB

PBB: Israel Harus Bertanggung Jawab Atas Pendudukan Terhadap Wilayah Palestina

Konflik tidak akan berakhir tanpa intervensi tegas internasional terhadap Israel

Rep: rizky jaramaya/ Red: Hiru Muhammad
 Warga Palestina bentrok dengan tentara Israel di desa Burqa dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2021. Bentrokan meletus setelah pemukim Israel tiba untuk memprotes di dekat desa tempat seorang pemukim dibunuh pekan lalu oleh warga Palestina.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Warga Palestina bentrok dengan tentara Israel di desa Burqa dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2021. Bentrokan meletus setelah pemukim Israel tiba untuk memprotes di dekat desa tempat seorang pemukim dibunuh pekan lalu oleh warga Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA--Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di wilayah Palestina, Michael Lynk, mengatakan, masyarakat internasional harus meminta pertanggungjawaban Israel atas pendudukannya terhadap Palestina. Ini merupakan tahun kelima sejak Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan diakhirinya semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina.

"Pada ulang tahun kelima adopsi Resolusi 2334 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat internasional harus menganggap serius kata-kata dan hukumnya sendiri," ujar Lynk, dilansir Middle East Monitor, Ahad (26/12).

Baca Juga

Lynk mengatakan, tanpa intervensi internasional yang tegas terhadap pendudukan Israel atas Palestina. Maka, harapan Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengakhiri konflik tidak akan terwujud.

Lynk mengatakan, Resolusi PBB 2334 menyatakan bahwa pemukiman Israel merupakan pelanggaran di bawah hukum internasional. Menurut resolusi tersebut semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur harus sepenuhnya dihentikan.

"Jika resolusi ini benar-benar ditegakkan oleh komunitas internasional, dan dipatuhi oleh Israel, kemungkinan besar kita akan berada di ambang perdamaian yang adil dan abadi," ujar Lynk.

Lynk mengatakan, Israel menentang resolusi tersebut dan ekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina untuk mempertahankan pendudukan telah meningkat. Namun masyarakat internasional tidak memiliki strategi untuk mengakhiri pendudukan militer terpanjang di dunia. 

Lynk mencatat bahwa, dalam 20 laporan yang disampaikan kepada Dewan Keamanan sejak Resolusi diadopsi, Sekretaris Jenderal atau perwakilannya pada setiap telah menyatakan, Israel tidak mematuhi salah satu arahan Dewan Keamanan.

Menurut Lynk, statistik menyatakan, pada 2016 ketika Resolusi 2334 diadopsi, jumlah pemukim Yahudi mencapai 400 ribu di Tepi Barat dan 218 ribu di Yerusalem Timur. Lima tahun kemudian, jumlahnya meningkat menjadk 475 ribu pemukim di Tepi Barat dan 230 ribu pemukim  di Yerusalem Timur. 

"Kenyataan dinamis di lapangan ini berpacu jauh di depan kritik hangat komunitas internasional atas tindakan Israel yang melanggar hukum," ujar Lynk.

Menurut Lynk, pendudukan Israel dapat diakhiri dengan pendekatan berdasarkan akuntabilitas dan kesetaraan. Termasuk hak penuh untuk semua yang dapat menciptakan kemungkinan masa depan yang makmur dan bersama bagi orang Palestina dan Israel. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement