Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M Ikhwan Pratama

Seputar Bank Syariah Indonesia

Eduaksi | Monday, 27 Dec 2021, 01:27 WIB

Apasih BSI itu? Bank Syariah Indonesia

Dimana Bank ini hasil dari penggabungan dari 3 bank syariah diantaranya : Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Yang resmi dengan nama BSI pada 1 februari 2021. Dan ini akan menjadi bank syariah terbesar di indonesia.

Untuk yang punya rekening di 3 bank tadi jangan khawatir masih bisa untuk transaksi ya dan perlahan akan dimigrasi ke rekening BSI.

Biaya bulanan yang akan keluar semenjak BNI Syariah menjadi BSI. Biaya kartu ATM kecuali kartu GPN, Biaya penutupan rekening Dan berlaku per maret tahun ini ya.

Perubahan ketentuan BNI Syariah semenjak menjadi BSI untuk kartu debit.

Per maret akan ada dikenakan biaya ATM Rp.1000/bulan untuk kartu silver, dan Rp.2000 untuk hasabah debit gold, untuk platinum masih mengikuti ketentuan sebelumnya. Dan untuk penutupan rekening sekarang akan dikenakan biaya Rp.20.000.

Semejak marger 3 bank syariah menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia)

Untuk mesin ATM masih bisa menggunakan atm pada ketentuan bank sebelumnya.

Untuk biaya transfer biaya tarik tunai masih mengikuti ketentuan bank sebelumnya.

Untuk rekening yang lama, masih berlaku juga ya, untuk perubahan rekening menjadi BSI, menunggu konfirmasi dari cabang terdekat ya.

Untuk mobile banking masih bisa digunakan juga, sesuai ketentuan bank sebelumnya.

Jadi jangan khawatir perubahan ini bisa menjadikan Indonesia lebih baik dan menjadikan bank syariah yang terbesar.

Sudah pensiun masih bisa pembiayaan? Bisa dong

Mudah, cepat, di bank BSI pensiun bisa hingga 500jt cuman dengan jaminan sk pensiun.

Tunggu apa lagi Ayo ke cabang terdekat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image