Senin 27 Dec 2021 16:47 WIB

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Insiden Kapal TKI di Malaysia

Dua tersangka penyalur tenaga kerja migran sudah ditahan di Batam, Kepulauan Riau.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri menetapkan dua tersangka penyalur tenaga kerja migran berinisial JI dan AS terkait dengan insiden terbaliknya kapal boat motor di perairan Malaysia dari Indonesia pekan lalu. (Foto: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan)
Foto: Dok Humas Polri
Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri menetapkan dua tersangka penyalur tenaga kerja migran berinisial JI dan AS terkait dengan insiden terbaliknya kapal boat motor di perairan Malaysia dari Indonesia pekan lalu. (Foto: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri menetapkan dua tersangka penyalur tenaga kerja migran. Dua tersangka tersebut berinisial JI dan AS. 

Penetapan dua orang tersangka itu terkait dengan insiden terbaliknya kapal boat motor di perairan Malaysia dari Indonesia pekan lalu. Kedua tersangka tersebut kini sudah ditahan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga

“Setelah melakukan penyelidikan, dan penyidikan, Satuan Tugas (Satgas) Kemanusian Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap inisial JI, dan AS. Kedua tersangka tersebut adalah penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (27/12). 

Pekan lalu, kapal motor dari perairan Indonesia ditemukan terdampar di wilayah air Malaysia pada Rabu (15/12). Dari identifikasi, kapal tersebut membawa sekitar 64 TKI/PMI. 

Berdasarkan pencairan para penumpang kapal sampai pekan lalu, tercatat  21 orang tewas. Dari korban meninggal dunia tersebut, 11 jenazah sudah teridentifikasi oleh anggota keluarga, dan dipulangkan melalui Batu Ampar, Batam, Kepri.

Ramadhan melanjutkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Satgas Kemanusian Hubinter Mabes Polri memeriksa para korban selamat dari insiden tersebut. “Dan hasil pengakuan dari korban yang selamat, ditemukan inisial JI, dan AS tersebut,” kata Ramadhan. 

Berdasarkan penyidikan, tersangka JI ambil bagian dalam merekrut 5 TKI/PMI yang akan dipekerjakan ke Malaysia. “Dari lima TKI/PMI tersebut empat orang meninggal dunia dalam insiden kapal tenggelam tersebut,” kata Ramadhan. 

Sedangkan tersangka AS merekrut 4 TKI/PMI, dan dua di antaranya tewas di kapal nahas itu. “Kebanyakan dari mereka yang direkrut tersebut, berasal dari wilayah Jawa, dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Ramadhan. 

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, proses rekrutmen TKI/PMI oleh tersangka JI dan AS tersebut dilakukan dengan cara-cara yang ilegal. Ia mengatakan, tersangka JI maupun AS melakukan perekrutan tanpa melalui perusahaan yang diberikan izin untuk mengirimkan TKI/PMI. 

Dalam penyaluran maupun pengiriman TKI/PMI tersebut pun dilakukan lewat jalur ilegal. “Artinya, dia keluar dari Indonesia, tidak melalui pelabuhan resmi. Masuk ke Malaysia juga bukan dari pelabuhan resmi,” terang Ramadhan. 

Untuk sementara ini, kata Ramadhan, penyidik menjerat tersangka JI dan AS dengan Undang-undang (UU) 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, tak menutup peluang para tersangka itu dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 21/2007. “Indikasi human trafficking-nya ada. Tetapi, yang sudah pasti, ini penyidik menjerat dengan menggunakan undang-undang perlindungan TKI/PMI,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Berharap Timnas Indonesia Kalah, Akun @ardesgoenawan Digeruduk Netizen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement