Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Febriansyah Kuswendar

CORET-CORETAN PASPOR, VALIDKAH PASPOR TERSEBUT??

Info Terkini | Monday, 27 Dec 2021, 13:42 WIB

Baru-baru ini, jagad media sosial dihebohkan dengan adanya pemberitahuan seorang mahasiswi yang menempuh pendidikan di Inggris sedang melakukan karantina setelah tiba di Indonesia, namun paspor tersebut terdapat tulisan nomor handphone oleh oknum yang bertugas di karantina tersebut.

Menurut UU No 6 Tahun 2011 Pasal 1 Point 16 tentang Keimigrasian pengertian Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Bagaimana perlakuan Paspor yang terdapat tulisan tangan pada paspor tersebut?

Sesuai permenkumham no 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 35 point f “rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi”. Maka dari itu paspor yang terkena air atau coretan sekalipun digolongkan sebagai paspor rusak dan pencabutan paspor dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal tersebut dan paspor yang terdapat tulisan tangan harus di lakukan penggantian.

Adapun prosedur penggantian paspor rusak yaitu :

1. Melapor ke Kantor Imigrasi sesuai dengan wilayah berdomisili pemegang paspor

2. Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun

4. Apabila permohonan penggantian disetujui dilanjutkan dengan proses foto dan wawancara.

Simpan dan jaga baik-baik paspor kalia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image