Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Febriansyah Kuswendar

Membuat Paspor Anak, Syarat dan Prosedurnya

Info Terkini | Monday, 27 Dec 2021, 20:54 WIB

Liburan keluar negeri pasti mengasyikan ya. Apalagi bersama pasangan dan tak lupa dengan si kecil, akan menjadi pengalaman yang menyenangkan tentunya. Tapi jangan lupa untuk membuat perencanaan apa saja barang-barang yang harus dibawa serta dokumen penting saat bepergian keluar negeri, salah satunya tentu saja paspor.

Ternyata tak hanya para orangtua yang wajib memiliki paspor, nyatanya anak-anak juga butuh paspor loh untuk ke luar negeri. Karena paspor dianggap sebagai pengganti kartu identitas diri selama bepergian keluar negeri. Bagaimana ya cara membuat paspor untuk anak? Simak ulasan ini ya

Berkas dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor anak antara lain:

Akte kelahiran anak atau surat baptis asli & fotokopiKTP kedua orangtua asli & fotokopiKartu keluarga yang memuat nama anak asli & fotokopi Akte perkawinan/buku nikah kedua orangtuaPaspor kedua orangtua Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan jika orangtua sudah bercerai KTP orangtua yang memegang hak asuh anak, pihak ayah atau ibu jika orangtua sudah berceraiPaspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian)Jika telah berganti nama wajib menyertakan surat penetapan ganti nama Surat keterangan dari kepolisian (untuk melakukan paspor penggantian karena hilang/rusak)Bukti pembayaran permohonan paspor secara online, jika melakukan pendaftaran secara online.

Jika anak bepergian tanpa didampingi orangtua berikut berkas-berkas yang harus dipersiapkan:

KTP kedua orangtua yang masih berlaku Surat keterangan pindah keluar negeriKTP (yang masih berlaku) orang yang akan membawa anak ke luar negeri Paspor orang yang akan membawa anak ke luar negeriAkta perkawinan atau buku nikah orangtuaSurat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang berisi pemberian izin untuk anak memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lainSurat pernyataan bermaterai dari orang yang akan membawa anak, berisi pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, untuk keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.Biaya untuk membuat paspor anak adalah sebesar Rp 350.000 untuk biaya paspor anak biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk biaya paspor elektronik anak. Untuk pembuatan paspor anak dapat datang langsung ke kantor imigrasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image