Selasa 28 Dec 2021 12:49 WIB

Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK

Total biaya sertifikasi halal pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650 ribu.

Rep: Fuji E Permana/Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK. Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh melihat hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2021). Pemerintah telah menargetkan tiga sektor prioritas sebagai fokus industri halal yakni makanan dan minuman, fashion serta farmasi dan kosmetik sebagai upaya membangkitkan kembali sektor perindustrian dan UMKM yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK. Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh melihat hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2021). Pemerintah telah menargetkan tiga sektor prioritas sebagai fokus industri halal yakni makanan dan minuman, fashion serta farmasi dan kosmetik sebagai upaya membangkitkan kembali sektor perindustrian dan UMKM yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.

Baca Juga

"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/12).

Aqil menjelaskan, melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah atau gratis. Tarif layanan gratis tersebut bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300 ribu.

Ia menerangkan, namun pembebanan biaya layanan itu berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir. Bisa juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

photo
Biaya pembuatan sertifikat halal produk. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement