Selasa 28 Dec 2021 16:41 WIB

UEA Terbitkan Catatan Pernikahan Sipil Non-Muslim untuk Pasangan Kanada

UEA memastikan kepemimpinan emirat dalam mengatur masalah keluarga non-Muslim.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
UEA Terbitkan Catatan Pernikahan Sipil Non-Muslim untuk Pasangan Kanada. Bendera Uni Emirat Arab (UEA) berkibar di Dubai Marina, Dubai, UEA.
Foto: Reuters
UEA Terbitkan Catatan Pernikahan Sipil Non-Muslim untuk Pasangan Kanada. Bendera Uni Emirat Arab (UEA) berkibar di Dubai Marina, Dubai, UEA.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pengadilan Status Pribadi Non-Muslim Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) menerbitkan perjanjian pernikahan sipil pertama untuk pasangan asal Kanada. Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-undang No. 14 Tahun 2021 tentang Status Pribadi Non-Muslim di Emirat Abu Dhabi.

Aturan tersebut bertujuan memastikan kepemimpinan emirat dalam mengatur masalah keluarga untuk non-Muslim sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Baca Juga

Departemen Kehakiman Abu Dhabi meluncurkan pembentukan perjanjian pernikahan sipil pertama di wilayah Arab, Senin (27/12). Pasangan Kanada tersebut kemudian menyampaikan terima kasih karena memfasilitasi layanan perjanjian/kontrak pernikahan sipil di Emirat Abu Dhabi.

Mereka juga menyatakan penghargaan mereka atas upaya yang dilakukan baik dari segi organisasi, kemudahan aplikasi, dan kecepatan dalam menyelesaikan prosedur otentikasi (pembuktian keaslian). Wakil Sekretaris Departemen Kehakiman Abu Dhabi (ADJD) Yousef Saeed Al Abri menekankan penetapan prosedur perjanjian pernikahan sipil untuk pertama kalinya sebelum pengadilan Abu Dhabi menetapkan preseden kualitatif di kawasan Arab.

Dilansir di Gulf Today, Selasa (28/12), prosedur itu mendukung upaya pengembangan berkelanjutan dari sistem legislatif dan yudikatif untuk memastikan ia mengikuti berbagai perkembangan dan evolusi. Sehingga, berkontribusi pada konsolidasi posisi Emirat Abu Dhabi sebagai destinasi unggulan dunia untuk keterampilan dan keahlian dari seluruh dunia.

Al Abri menekankan Departemen Kehakiman bekerja sesuai dengan arahan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Urusan Kepresidenan Sheikh Mansour Bin Zayed Al Nahyan, dan Ketua Departemen Kehakiman Abu Dhabi, untuk menyediakan lingkungan hukum yang fleksibel untuk penerapan ketentuan-ketentuan Hukum Status Perdata Sipil non-Muslim.

Hukum itu dirumuskan sesuai dengan praktik terbaik internasional dan yang menjamin hak non-Muslim untuk tunduk pada prinsip-prinsip sipil yang diakui secara internasional yang dekat dengan mereka dalam hal budaya, adat istiadat dan bahasa. Sehingga dengan demikian, mencerminkan citra positif dan toleransi agama Islam dan memastikan penyediaan layanan istimewa bagi penduduk UEA.

Di UEA, layanan pencatatan perkawinan sipil kini tersedia di situs web resmi Departemen Kehakiman, baik untuk penduduk maupun wisatawan yang berkunjung. Kontrak dan pendaftaran pernikahan dilakukan dari jarak jauh melalui teknologi konferensi video, sesuai dengan kondisi dan pengawasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement