Selasa 28 Dec 2021 21:33 WIB

Tangis Tersangka Demo Buruh Banten Ingat Bayi Kembarnya

Polisi tetapkan enam tersangka demo rusuh di Kantor Gubernur Banten

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Polisi tetapkan enam tersangka demo rusuh di Kantor Gubernur Banten salah satunya Omsar Simbolon
Foto: Dok Istimewa
Polisi tetapkan enam tersangka demo rusuh di Kantor Gubernur Banten salah satunya Omsar Simbolon

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG— Omsar Simbolon, 38, seorang buruh yang ditahan Polda Banten terkait aksi massa buruh memasuki kantor Gubernur Banten memohon maaf dan minta dibebaskan.

Dia kasihan terhadap istrinya yang pontang-panting mengurusi bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Omsar Simbolon kini ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021.

Baca Juga

Dia termasuk dua tersangka yang ditahan polisi. Empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan. “Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021,  saya sadar saya salah,” kata Omsar. “Saya mohon maaf Pak Gubernur, tolong bebaskan saya,” kata dia kembali mengajukan permohonan.

Sejurus kemudian Omsar berurai air mata. Ia teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Karyawan PT Multi Karya Usaha yang beralamat di Jl Raya Serang Km 30,5 Pasar Gembrong Balaraja ini merasa kasihan terhadap istrinya.

“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” cetusnya sambil menyeka air mata yang menetes.

Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun. “Baru bersalin dua bulan  lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkap Omsar Simbolon.

Istrinya, lanjut Omsar, mengurus tiga anaknya seorang diri di sebuah perumahan di Cisoka. Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu. “Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur,” terang Omsar.

Polisi menetapkan enam orang tersangka, buntut aksi domonstrasi buruh menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten yang menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12) lalu. Para pelaku terbukti melakukan pelanggaran berupa pengrusakan barang serta menghina kekuasaan. 

 

"Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Ahad (26/12), yaitu AP (46) laki-laki warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) laki-laki warga Citangkil Cilegon, SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang, SWP (20) perempuan warga Kresek Tangerang, OS (28) laki-laki warga Cisoka Tangerang, dan MHF (25) laki-laki warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).  

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyesalkan aksi massa buruh yang menjebol paksa masuk ke ruang kerjanya saat melakukan unjuk rasa, Rabu (22/12). Wahidin Halim menyebut aksi tersebut bisa menjadi preseden buruk ketika gubernur, bupati, dan wali kota dalam mengambil keputusan.

"Saya pribadi tidak merasa tersinggung. Seharusnya negara memberikan rasa aman. Karena apa yang saya lakukan sesuai dengan peraturan," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di kediamannya, Jl H Djiran No.1 Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12). "Saya serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Wahidin, menambahkan.

Wahidin mengaku tidak bisa membayangkan andaikan dirinya saat itu berada di ruang kerjanya. Dia menyesalkan tindakan buruh memaksa masuk ruangan kerja tapi tidak ada upaya mempertahankan atau melindungi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement