Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fauzi

Paspormu Habis Masa Berlaku? Ketahui syarat Penggantiannya Yuk!

Info Terkini | Thursday, 30 Dec 2021, 14:44 WIB

Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas dari pemegangnya. Dokumen perjalanan ini diperlukan saat pemegangnya akan melakukan perjalanan antar negara. Layaknya dokumen identitas lainnya, paspor juga memiliki batas masa berlaku yang terkadang si pemegang paspor tersebut lupa.

Batas masa berlaku paspor Indonesia adalah 5 tahun, yang sebaiknya dilakukan penggantian sedikitnya enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Sebab biasanya suatu negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku 6 bulan.

Selain habis masa berlakunya, hal – hal berikut adalah penyebab paspor harus dilakukan penggantiang :

· Paspor yang habis halamannya

· Paspor hilang

· Paspor rusak

Sebagai informasi, secara aturan istilah yang dipakai ketika melakukan pengurusan paspor yang habis masa berlaku, paspor yang halamannya habis, paspor hilang maupun rusak adalah penggantian, bukan perpanjangan. Karena nantinya paspor tersebut akan diganti dengan buku dan nomor paspor yang baru. Namun dikalangan masyarakat istilah yang umum dipakai adalah perpanjangan.

Syarat penggantian paspor berbeda – beda tergantung dengan apakah paspor hilang, rusak, habis halamannya atau hanya habis masa berlaku. Nah pada tulisan kali ini informasi yang dibahas adalah terkait penggantian paspor habis masa berlaku. Berikut adalah persyaratan melakukan penggantian paspor yang habis masa berlaku :

1. e-KTP

2. Paspor Lama

Persyaratan diatas merupakan untuk melakukan penggantian paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009, untuk melakukan penggantian paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 adalah :

1. E-KTP

2. KK

3. Akta lahir / Ijazah / Buku Nikah

4. Paspor lama

Untuk melakukan penggatian paspor yang habis masa berlakunya untuk anak dibawah 17 tahun berbeda dengan yang sudah diatas 17 tahun, syaratnya adalah sebagai berikut :

1. e-KTP Kedua Orangtua

2. KK

3. Akte Lahir Anak

4. Akte Nikah Kedua Orangtua

5. Paspor Lama Anak

Seluruh persyaratan wajib dibawa dokumen aslinya dan fotocopy. Sewaktu – wktu petugas juga dapat meminta berkas tambahan yang lain apabila hasil wawancara dianggap ada berkas atau keterangan yang kurang. Untuk paspor yang sudah habis masa berlaku tidak dikenakan denda apabila sudah habis masa berlakunya. Biaya untuk melakukan penggantian paspor biasa yang habis masa berlaku adalah 350.000 dan paspor elektronik 650.000.

Perlu diperhatikan sebelum anda datang ke Kantor Imigrasi terdekat, daftarkan diri anda pada antrian online yang aplikasinya bisa anda download di Appstore atau Playstore. Selain itu, pandemi COVID-19 yang masih belum usai ini membuat seluruh lembaga penyelenggara pelayana publik memiliki aturan dan protokol kesehatan yang diterapkan saat memberikan pelayanan. Pastikan anda mencari informasi yang kompeten terkait protokol pada Kantor Imigrasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image