Senin 03 Jan 2022 14:08 WIB

Larang Alkohol, Taliban Buang 3.000 Liter Miras ke Kanal

Ulama Afghanistan meminta umat Islam agar benar-benar menjaukan diri dari miras.

Rep: Rizky Jaramaya/Kamran/ Red: Teguh Firmansyah
Tentara Taliban (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Tentara Taliban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  KABUL -- Sebuah tim agen intelijen Afghanistan di bawah kepemimpinan Taliban menuangkan sekitar 3.000 liter minuman keras ke sebuah kanal di Kabul. Pemusnahan minuman keras merupakan kebijakan baru kepemimpinan Taliban dalam menindak penjualan alkohol.

Rekaman video yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Intelijen (GDI) menunjukkan, para agen intelijen menuangkan minuman keras yang disimpan dalam tong, ke sebuah kanal. Sebelumnya, para agen intelijen telah menyita minuman keras dalam sebuah penggerebekan di Kabul.

Baca Juga

“Umat Muslim harus benar-benar menjauhkan diri dari pembuatan dan pengiriman minuman keras,” ujar seorang ulama dalam video yang diunggah oleh agensi intelijen di Twitter, dilansir Al Arabiya, Senin (3/1).

Tidak diketahui kapan penggerebekan dilakukan. Namun GDI mengatakan, tiga pengedar ditangkap selama operasi pemusnahan minuman keras.

Pemerintah Afghanistan yang didukung Barat telah melarang penjualan dan konsumsi alkohol. Namun, Taliban yang dikenal sangat keras dalam menjalankan hukum syariat Islam melakukan tindakan lebih eksrem dalam memberantas minuman keras.

Sejak Taliban merebut Afghanistan pada 15 Agustus lalu, frekuensi penggerebekan minuman keras dan narkoba telah meningkat di seluruh negeri. Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di bawah kepemimpinan Taliban juga telah mengeluarkan beberapa pedoman yang membatasi hak-hak perempuan.

Pada akhir Desember, otoritas Taliban mengeluarkan pedoman perjalanan bagi perempuan Afghanistan. Pedoman itu menyebutkan bahwa, perempuan yang melakukan perjalanan jarak jauh tidak boleh menumpang transportasi apapun kecuali ditemani oleh kerabat laki-laki.

Pedoman itu juga meminta semua pemilik kendaraan, untuk menawarkan tumpangan hanya kepada para perempuan yang mengenakan jilbab. Pedoman ini dikeluarkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di bawah kepemimpinan Taliban.

"Perempuan yang bepergian lebih dari 45 mil (72 kilometer) tidak boleh ditawari tumpangan jika mereka tidak ditemani oleh anggota keluarga dekat,” ujar juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, Sadeq Akif Muhajir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement