Senin 03 Jan 2022 17:05 WIB

Perusakan Ponpes, Menag:Publik tak Main Hakim Sendiri

Menag sebut tindakan main hakim sendiri merusak pesantren tak bisa dibenarkan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merasa sangat prihatin dengan kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal, Ahad (2/1). Ia menyesalkan terjadinya perusakan pesantren ini.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (3/1).

Tak hanya itu, Menag Yaqut juga meminta semua pihak agar menahan diri, serta mendorong agar kasus ini segera dituntaskan. Peristiwa perusakan diduga dipicu oleh viralnya video ceramah ustadz dari Ponpes As-Sunnah, yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu tain basong (kotoran anjing).

Menag meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dirinya juga berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut. Lebih lanjut, Menag juga meminta Kemenag setempat segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.

Terkait dugaan adanya hinaan yang disampaikan ustaz pesantren, Menag mengingatkan para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun dan tanpa memprovokasi jamaah. Menurutnya, tindakan provokasi akan dapat memancing emosi publik. Para penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.

"Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi," ucap Menag.

Menag lantas mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan Ummat Beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama ummat beragama.

"Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement