Senin 03 Jan 2022 23:49 WIB

Hukum Pernikahan Sesama Jenis dan Ancaman Siksa untuk Homoseksual

Islam melarang keras hubungan dan perilaku sesama jenis atau homoseksual

Rep: Alkhaledi Kurnialam, Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Islam melarang keras hubungan dan perilaku sesama jenis atau homoseksual. Ilustrasi penderita homoseksual.
Islam melarang keras hubungan dan perilaku sesama jenis atau homoseksual. Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Baru-baru ini sepasang suami istri viral di media sosial karena dikira pasangan gay yang diberi izin menikah secara resmi. Tapi ternyata pasangan itu memang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang istrinya biasa berpakaian seperti pria.

Kesalahpahaman warganet dalam menanggapi isu yang beredar sebenarnya sudah sering terjadi. Tetapi isu mengenai pasangan sejenis yang bisa menikah secara resmi memang hal yang tidak lazim di Indonesia dan akan jadi pembicaraan panjang. Terutama karena nilai agama masih dijunjung tinggi masyarakat.

Baca Juga

Islam sebagai ajaran yang banyak dianut orang Indonesia, secara tegas melarang perbuatan ini. Entah pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan lainnya. 

Dalam sebuah buku berjudul Cinta Terlarang karya Firman Arifandi, dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Tirmidzi).

Homo dan Lesbian merupakan perbuatan dari kaum Nabi Luth yang dalam Islam dianggap sebagai perilaku zina. Maka pernikahan sejenis ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam. 

Perilaku ini sudah diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad ﷺ. Namun hingga kini, penyimpangan ini tetap ada yang melakukannya. Allah ﷻ menjelaskan perbuatan ini dalam Alquran:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu," (QS  Al Ankabut ayat 28).

Hukum pernikahan sejenis 

Seluruh ulama sepakat tentang keharaman menikah sesama jenis, meskipun mereka berbeda pendapat terkait besaran hukuman yang harus diterima bagi orang yang menjalankan  larangan ini. Beberapa pendapat tersebut yakni: 

-    Lebih dari had zina 

Pendapat pertama ini lebih banyak datangnya dari kalangan sahabat, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhry, Rabi'ah bin Abi Abdirrahman, Malik, ishaq bin Rahawaih, salah satu dari dua pendapat imam Ahmad dan AsySyafi’'y pada salah satu pendapatnya: 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement