Selasa 04 Jan 2022 08:13 WIB

Pemanfaatan Insentif Pajak di 2021 Tembus Rp 68,32 Triliun

Ada pula insentif dunia usaha yang mencapai Rp 62,72 triliun.

Pemanfaatan Insentif Pajak di 2021 Tembus Rp 68,32 Triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan APBN 2021 mencatatkan kinerja positif dengan pendapatan negara melebihi target, belanja negara optimal, pembiayaan anggaran yang lebih efisien sehingga menjadi modal positif untuk transisi menuju konsolidasi fiskal 2023.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Pemanfaatan Insentif Pajak di 2021 Tembus Rp 68,32 Triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan APBN 2021 mencatatkan kinerja positif dengan pendapatan negara melebihi target, belanja negara optimal, pembiayaan anggaran yang lebih efisien sehingga menjadi modal positif untuk transisi menuju konsolidasi fiskal 2023.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan insentif pajak di tahun 2021 mencapai Rp 68,32 triliun atau 112,6 dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Karena kita tahu pemulihan masih pada taraf awal, dini. Jadi masih harus kita beri insentif," kata Sri dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, Senin (3/1).

Baca Juga

Adapun insentif untuk dunia usaha yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak mencapai nilai Rp 62,72 triliun. Insentif tersebut terdiri dari Rp 5,23 triliun insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja.

Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Insentif tersebut terdiri dari Rp 17, 87 triliun insentif PPh pasal 22 impor untuk 9.747 WP, Rp 32,68 triliun insentif PPh pasal 25 untuk 58.307 WP, dan Rp 6,13 triliun restitusi PPN untuk 2.857 WP.

Untuk insentif PPh pasal 25 senilai Rp 5,79 triliun diberikan kepada seluruh WP Badan sebagai penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum dan insentif PPh final dengan nilai Rp 0,80 triliun diberikan untuk menolong 138.635 UMKM.

"Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 941 pengembang sebesar Rp 0,79 triliun untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi," kata Sri.

Sementara itu, enam pabrikan kendaraan bermotor memanfaatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) senilai Rp 4,63 triliun yang diberikan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumen. "Adapun untuk mengurangi beban sektor ritel yang sangat terdampak oleh PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), pemerintah memberikan insentif pajak sewa outlet kepada 893 peritel dengan total Rp 0,18 triliun," ucap Sri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement