Kamis 06 Jan 2022 13:38 WIB

Aktivis Kemanusiaan: China Lakukan Soft Genocide di Xianjiang

Soft genocide yakni kondisi kehidupan ‘baru’ dengan rekayasa sosial, budaya, agama

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Komunitas Muslim di Xianjiang, China
Foto: Kedutaan Besar China
Komunitas Muslim di Xianjiang, China

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah peradilan independen dan tidak resmi digelar di Inggris beberapa waktu lalu menyimpulkan bahwa Pemerintah China melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini juga didukung oleh aktivis kemanusiaan Indonesia, Azzam Mujahid Izzulhaq.

Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah China terhadap muslim Uighur di Xianjiang memang bukan hard genosida, melainkan soft genosida.

Baca Juga

"Apa yang terjadi di Xinjiang terhadap etnis Uyghur memang bukan hard genocide sebagaimana terjadi terhadap etnis Rohingya di Myanmar, melainkan soft genocide dengan upaya menciptakan kondisi kehidupan ‘baru’ dengan cara melakukan rekayasa sosial, budaya dan agama melalui berbagai pembatasannya termasuk pembatasan kelahiran," ujar Azzam kepada Republika.co.id, Rabu (5/1/2022).

Berdasarkan pengertian genosida menurut Statuta Roma dan Undang-undang no. 26 tahun 2000, menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah China kepada etnis Uyghur di Xinjiang adalah termasuk upaya genosida.

Pengadilan Uyghur, yang dilaksanakan oleh para pengacara, akademisi, dan pengusaha ini tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau menghukum Pemerintah China. Penyelenggaranya hanya berharap proses pengungkapan bukti secara terbuka akan memaksa negara-negara di dunia untuk menghentikan pelanggaran terhadap orang Uyghur.

Dengan adanya bukti tersebut, Azzam pun menilai, negara-negara di dunia akan berupaya sekuat mungkin untuk menghentikan pelanggaran di Xianjiang . Karena bagaimana pun, kata dia, diperlukan bukti yang valid oleh otoritas yang diakui untuk bisa melakukan investigasi dan verifikasi.

"Walau pun tentunya untuk mendapatkan data valid akan sulit, karena pemerintah China tentunya menutupi hal ini," ucap dia.

Sebelumnya, sebuah peradilan independen dan tidak resmi digelar di Inggris untuk memeriksa tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh Pemerintah China terhadap warga minoritas Uyghur. Pengadilan Uyghur ini telah menyimpulkan bahwa Pemerintah China melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Uyghur, Geoffrey Nice, menjelaskan pihaknya yakin telah terjadi kebijakan pengendalian kelahiran dan sterilisasi paksa terhadap orang Uyghur yang dimaksudkan untuk mengurangi populasi etnis ini. Menurut dia, pelanggaran itu adalah bagian dari kebijakan komprehensif yang terkait langsung dengan Presiden Xi Jinping dan pejabat lainnya.

"Berdasarkan bukti-bukti terbuka, pengadilan ini tanpa keraguan meyakini bahwa Republik Rakyat China telah melakukan genosida, dengan cara menerapkan tindakan mencegah kelahiran yang bertujuan menghilangkan sebagian besar warga Uyghur di Xinjiang," kata Geoffrey Nice.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement