Kamis 06 Jan 2022 20:53 WIB

Satgas: Dispensasi Karantina Seluruh Pejabat Sudah tidak Berlaku

Surat Edaran Satgas No 1/2022 batalkan dispensasi karantina bagi pejabat pemerintah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR kepada warga di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.  Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan pemberian dispensasi karantina mandiri bagi pegawai pemerintah atau pejabat setingkat eselon 1 sudah tidak berlaku. Ini setelah terbitnya Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR kepada warga di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan pemberian dispensasi karantina mandiri bagi pegawai pemerintah atau pejabat setingkat eselon 1 sudah tidak berlaku. Ini setelah terbitnya Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan pemberian dispensasi karantina mandiri bagi pegawai pemerintah atau pejabat setingkat eselon 1 sudah tidak berlaku. Ini setelah terbitnya Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

"Semenjak surat edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (6/1).

Wiku mengatakan, kebijakan ini keluar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 3 Januari lalu yakni pembatasan pemberian dispensasi karantina. Dispensasi karantina berlaku khusus untuk pengajuan bagi warga negara Indonesia yang dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.

Selain itu, dispensasi diberikan karena kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal, kemudian bagi warga negara asing (WNA) yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema Travel Corridor Agreement (TCA), delegasi negara G20, dan orang terhormat dan terpandang seperti tokoh ekonomi global.

"Maka pihak pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas Covid 19, baik fisik ke kantor BNPB maupun elektronik ke [email protected] dengan tujuan kepala satuan tugas Covid 19, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," kata Wiku.

Ia menyebut, kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat 7 Januari 2022 dengan penerapan yang dimulai sejak 4 Januari 2022. Ia berharap, kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat.

Namun, untuk pelaku perjalanan yang sampai ke Indonesia sebelum tanggal 4 Januari akan tetap menjalankan durasi karantina sesuai SE Satgas sebelumnya. Sedangkan, yang datang saat tanggal 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan Surat edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022.

"Pun hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama yaitu Perancis dengan masa berlaku efektif bagi pelaku perjalanan yang datang di tanggal sejak surat edaran ini dirilis," katanya.

"Karena itu mohon petugas di lapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian terkait waktu testing dan masa karantina pelaku perjalanan yang ada," ujar Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement