Jumat 07 Jan 2022 15:44 WIB

PTM 100 Persen akan Dilaksanakan Mulai 10 Januari di Kota Bandung

Pelaksanaannya PTM 100 persen sesuai dengan kebijakan SKB empat menteri yang baru

Sejumlah siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) - ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen akan dilaksanakan mulai Senin (10/1/2022). Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka secara penuh akan dilaksanakan mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka semester dua di Kota Bandung akan dimulai 10 Januari 2022, dan siap menggelar PTMT 100 persen. Tentu pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan SKB empat menteri yang baru dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Hikmat di Bandung, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTMT) dilaksanakan sejak Juni 2021 di Kota Bandung, diawali dengan 330 satuan pendidikan. Satuan pendidikan ini ada dalam kelompok satu yang dinilai siap melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.

Setelah itu, ada 1.677 satuan pendidikan dalam kelompok dua yang mengikuti uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada 16 September 2021. Selanjutnya 632 satuan pendidikan dalam kelompok tiga yang mengikuti uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada November 2021.

 

Hikmat mengatakan bahwa satuan pendidikan yang pertama diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh atau PTM 100 persen adalah satuan pendidikan dalam kelompok satu. Kelompok ini yang sebelumnya melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan batasan peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang.

Di satuan pendidikan dalam kelompok dua yang sebelumnya melaksanakan PTM dengan peserta maksima l50 persen dari kapasitas ruang, peserta pembelajaran tatap muka akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari kapasitas ruang. Bagi satuan pendidikan dalam kelompok ketiga yang sebelumnya melaksanakan PTM dengan peserta didik maksimal 25 persen dari kapasitas ruang. Peserta pembelajaran tatap muka akan ditambah menjadi 50 persen dari kapasitas ruang.

"Bagi sekolah yang belum PTMT akan masuk kelompok empat. Tentu satuan pendidikan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk kesiapannya," kata Hikmat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandung Bambang Ariyanto mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di 330 sekolah dalam kelompok satu yang diizinkan melaksanakan PTM 100 persen akan dipantau.

Peserta pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut akan dikurangi jika menurut hasil evaluasi ketaatan warga sekolah terhadap protokol kesehatan menurun. "Seluruh siswa wajib mengikuti tatap muka. Kami mengimbau kepada sekolah untuk mempersiapkan fasilitas penunjang PTMT, orang tua siswa pun harus mendukung agar seluruh siswa bisa kembali belajar di sekolah," kata Bambang.

Menurut ketentuan pemerintah, satuan pendidikan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan paling minimal sudah 80 persen.

Di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi dosis kedua pada tenaga pendidik dan kependidikan 80 persen, sekolah bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling maksimal enam jam pelajaran per hari. Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi Covid-19 pada tenaga pendidik dan kependidikan antara 50 sampai 80 persen, hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement