Ahad 09 Jan 2022 18:25 WIB

Masih Ada Tempat Usaha tak Taat Prokes di Pangandaran

Patroli terus dilakukan awasi tempat usaha di Pangandaran.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memberi sanksi tipiring kepada pelaku usaha yang tak menerapkan prokes di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (8/1).
Foto: Polres Ciamis
Petugas memberi sanksi tipiring kepada pelaku usaha yang tak menerapkan prokes di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Polres Ciamis kembali mendapati tempat usaha di kawasan wisata Kabupaten Pangandaran yang tak taat menerapkan protokol kesehatan (prokes). Setidaknya, terdapat tiga tempat usaha yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), pada Sabtu (8/1/2022) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sualeman, mengatakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli pengawasan penerapan prokes kepada para pelaku usaha di kawasan Pantai Pangandaran. Patroli itu juga melibatkan Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan PHRI Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga

"Hasil patroli semalam, kami masih menemukan tempat usaha yang abai dalam menerapkan prokes," kata dia, melalui keterangan resmi, Ahad (9/1/2022).

Tidak hanya itu, menurut Cecep, masih ada pelaku usaha yang acuh. Artinya, pelaku usaha tidak ikut serta berperan mengingatkan pengunjung yang tidak menerapkan prokes.

Dari hasil patroli itu, setidaknya terdapat tiga lokasi usaha di Kabupaten Pangandaran yang tak menerapkan prokes. "Tiga tempat itu dikenakan sanksi tipiring, sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021," kata Cecep.

Ia mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap waspada bahaya virus corona. Meskipun Kabupaten Pangandaran sudah menerapkan PPKM Level 1, tapi pandemi masih melanda Indonesia.

"Kami ingatkan kembali seluruh masyarakat untuk tetap selalu menerapkan prokes, seperti memakai masker dan menghindari kerumunan. Kedisiplinan kita bersama menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement