Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabilaananda Putri

Menjadi Warga Negara Indonesia Yang Baik: Kewarganegaraan

Eduaksi | Sunday, 09 Jan 2022, 20:46 WIB

1. Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang secara geografis terletak pada posisi strategis, yakni di persilangan antara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia), dan dua samudera (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik). Karena letak geografisnya yang strategis dan besarnya luas perairan, Indonesia berbatasan langsung di laut dengan 10 (sepuluh) negara tetangga, yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor-Leste, dan Australia.

Negara dan warga negara memiliki Hubungan timbal balik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana, negara memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya begitu juga sebaliknya. Untuk memfomulasikan Menurut Miriam Budiardjo (Suryo, 2008:49) “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya di perintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis terhadap kekuasaan yang sah”. Menjadi warga negara yang baik (be a good citizen) merupakan suatu hasil yang diharapkan dari hubungan antara negara dengan warga negara. Warga negara yang baik adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya mampu mengkritisi, serta partisipatif, dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari hal tersebut, maka warga negaranya mampu melaksanakan serta memahami keseimbangan antara hak dan kewajibannya maka terbentuklah masyarakat yang mandiri sering disebut madani (civil society).

Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila ke-empat Pancasila.

Dalam negara demokrasi, tercakup hak-hak seperti hak kemerdekaan pers, hak menyatakan pendapat, hak beragama, hak berorganisasi. Di negara demokrasi ada kebebasan yang sama bagi setiap warganegara, serta adanya pengakuan terhadap nilai-nilai dan martabat individu selaku pribadi. Oleh karena itu pendidikan harus diupayakan untuk, mendidik manusia dan anak manusia supaya bisa berkembang dan bebas maksimal. Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui dan memahami apa hak dan kewajiban mereka sebagai warganegara. Mereka hanya hidup berdasarkan kepentingan mereka masing-masing dan tanpa peduli dengan hak dan kewajiban mereka. Padahal jika mereka menggunakan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam partisipasi politik, mereka dapat turus serta merubah pola pemerintahan yang ada pada negara yang dapat mempengaruhi hidup mereka.

2. Kedudukan dan Peran Sebagai Warga Negara Yang baik

Warga Negara yang baik tentunya warga Negara yang memiliki rasa cinta tanah air dan memiliki wawasan kebangsaan yang bagus, agar dapat menjadi pelindung dan pengembang Negara Indonesia kearah yang lebih baik. Karakteristik warga Negara yang harus dimiliki yaitu :

(1) Kemampuan untuk melihat dan mendekati masalah sebagai anggota masyarakat global.

(2) Kemampuan bekerja dengan orang lain dengan cara kooperatif dan bertanggung jawab terhadap peran dan kewajiban dalam masyarakat.

(3) Kemampuan untuk berpikir secara sistematis dan kritis

(4) Keinginan menyelesaikan konflik secara damai.

Karakteristik tersebut sangat perlu dimiliki oleh setiap warga Negara, karena dengan memiliki karakteristik-karakteristik yang disebutkan di atas, bisa membuat warga Negara siap menghadapi zaman yang semakin berkembang walaupun dengan segala perbedaan agama,ras dan budaya. Dengan keragaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan hal wajar dan bahkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Anugerah Tuhan dapat dipastikan berpeluang positif dan negatif, sehingga hal itu perlu dikelola melalui usaha pengenalan, penghayatan dan penghargaan dengan mengembangkan dialog-dialog serta apresiasi budaya sehingga mampu mewujudkan situasi dan kondisi harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pada akhirnya untuk menghindari disintegrasi bangsa dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun Hankam. Selain itu, warga negara juga mempunyai peran dalam negara dimana warga negara di jamin dalam undang-undang agar mempunyai kedudukan antara hak dan kewajiban sebagi warga negara dan memiliki hubungan timbal balik dengan negara, untuk itu sebagai warga negara sudah sepatutnya mempunyai peran dalam negara untuk menciptakan suatu korelasi yang baik dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis.

Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum.Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945. Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU. Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya.

3. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Yang Baik

Pasal- pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk menjadi warga negara yang baik mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 34.

a. Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

b. Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c. Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.

d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

e. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.

f. Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g. Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara yang baik. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

4. Kesimpulan

Peran menumbuhkan menjadi warga negara yang baik (be a good citizen) dibutuhkan untuk menumbuhkan sikap warganegara yang diharapkan bangsa. Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Undang-Undang. Warga negara yang baik adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya mampu mengkritisi, serta partisipatif, dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari hal tersebut, maka warga negaranya mampu melaksanakan serta memahami keseimbangan antara hak dan kewajibannya maka terbentuklah masyarakat yang mandiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image