Senin 10 Jan 2022 19:45 WIB

Menyikapi Barang Temuan (Luqathah)

Islam memiliki hukum terkait dengan barang temuan atau luqathah

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA 

Pernahkah Anda menemukan sesuatu barang di ruang publik namun Anda sendiri tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut?  Dalam fikih, barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dinamakan luqathah. Islam telah memberikan tuntunan bagi seorang Muslim ketika mendapati barang yang tercecer, terjatuh, atau hilang milik orang lain...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement