Senin 10 Jan 2022 21:16 WIB

Berapa Biaya Paket Umroh di Masa Pandemi? Ini Penjelasan Versi Ampuh

Ampuh jelaskan biaya umroh di masa pandemi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Berapa Biaya Paket Umroh di Masa Pandemi? Ini Penjelasan Versi Ampuh. Foto: Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Berapa Biaya Paket Umroh di Masa Pandemi? Ini Penjelasan Versi Ampuh. Foto: Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) telah menentukan harga paket umroh di masa pandemi sebesar Rp 28 juta. Paket ini belum termasuk biaya paket karantina di Arab Saudi dan di tanah air setelah pulang dari umroh.

"Namun kenyataannya biaya umroh sebesar Rp 28 juta itu masih di tambah dengan komponen karantina di Saudi sekitar 4 sampai 5 juta. Dan karantina kepulangan sampai kurang sekitar 5 juta sehingga komponen karantina itu 10 juta," kat Wakil Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji (Ampuh), Tri Winarto, saat dihubungi Republika, Senin (10/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, sesungguhnya biaya paket umroh yang harus dibayarkan jamaah itu kurang lebih sekitar Rp 35 juta. Karena jamaah umroh harus membayar paket karantina di dalam dan luar negeri.

"Jika ditambah kan dengan biaya paket itu sendiri kurang lebih di Rp 28 juta maka biaya umroh di New Normal dua tentu terbilang masih mahal bisa sampai Rp 35 juta," katanya.

Tri Winarko memastikan, penentuan harga paket umroh sebesar Rp 28 juta itu merupakan hasil musyawarah Kemenag dan seluruh asosiasi haji dan umroh. Meski banyak perdebata, hasil musyawarah akhirnya menetapkan harga paket umroh di Rp 28 juta.

"Sudah dilakukan diskusi dan musyawarah yang mendalam bersama seluruh delapan asosiasi. Dengan perdebatan yang alot sepakat untuk harga Rp 28 juta sebagai standar PPIU nya di  New Normal kedua ini," katanya.

Ia memastikan, Ampuh termasuk dari delapan asosiasi yang ikut merumuskan harga paket umroh. Meski harga itu tidak realistis, Ampuh tetap mendukung saran Kemenag yang menetapkan harga minimal Rp 28 juta.

"Tentu ampuh menjadi bagian dari kebersamaan delapan asosiasi mau tidak mau harus sepakat untuk mengamankan PPIU sebesar Rp 28 juta tersebut," katanya.

Tri mengatakan, saat musyawarah penentuan harga ini, semua komponen sudah dihitung dengan baik. Hal ini untuk memastikan tidak ada yang menjual harga paket yang dapat merusak harga pasar umroh di masa pandemi.

"Kemudian komponen sudah diperhitungkan disusun sedemikian rupa, karena memang kondisinya sedang dalam pendemi jadi memang ada hal-hal yang berbeda dari harga sebelumnya," katanya.

Harga tersebut bisa mulai disosialisasikan kepada jamaah tertunda keberangkatannya karena pandemi kemari. Harga ini juga bisa menjadi patokan calon jamaah umroh memilih paket umroh.

"Tentu bisa mungkin asosiasi-asosiasi mengakomodasi dari keberangkatan jama yang tertunda, tentu dengan berbagai penyesuaian-penyesuaian harga," katanya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement