Selasa 11 Jan 2022 20:46 WIB

Menyoal Perjanjian Najran: Jawaban Atas Prof Quraish Shihab 

Validitas naskah perjanjian Najran dipersoalkan sejumlah peneliti

Validitas naskah perjanjian Najran dipersoalkan sejumlah peneliti. Ilustrasi Padang Pasir
Foto: Pixabay
Validitas naskah perjanjian Najran dipersoalkan sejumlah peneliti. Ilustrasi Padang Pasir

Oleh : Ahmad Biyadi, Wakil Rektor I Institut Agama Islam Al-Qolam Malang Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sebuah video yang tersebar di berbagai media sosial, Prof Quraish Shihab menyampaikan sebuah naskah perjanjian Nabi Muhammad SAW dengan Nashara Najran. 

 

Baca Juga

Pada naskah tersebut terdapat poin-poin jaminan Nabi SAW bagi mereka. Sebagian di antaranya dianggap aneh, karena berseberangan dengan ajaran agama yang dipahami masyarakat dari berbagai mazhab fikih, seperti pernikahan dengan wanita beragama Kristen. 

 

 

Pernikahan semacam ini berbeda dengan penjelasan Alquran surat Al Baqarah [2]: 221, yang melarang menikah dengan orang musyrik. Ini menyebabkan kontroversi, utamanya naskah tersebut dinilai berasal dari Nabi SAW, yang tentunya berdampak besar pada rumusan ajaran Islam. Karena andaikan naskah perjanjian pada tahun 10 hijriyah itu benar, ayat pelarangan menikah dengan orang musyrik yang turun tahun 3 hijriyah menjadi terhapuskan (nasakh), atau minimal terspesifikasi (takhsis). 

 

Sebelum bicara tentang implikasi naskah tersebut pada ajaran Islam, alangkah baiknya naskah itu diuji terlebih dahulu validitasnya. Itu karena nasakh maupun takhsis pada Alquran harus berdasarkan data yang teruji valid. Mekanisme uji validitas dalam Islam setidaknya ada dua cara. Pertama, uji sanad yang dikenal dengan metode jarh wa ta’dil. Ini biasanya digunakan dalam studi hadits. 

 

Kedua, uji dokumen dengan menelusuri naskah-naskah kuno dan membandingkannya dengan data sejarawan lain. Pada tulisan ini penulis merujuk pada komentar dua sejarawan peneliti naskah, yaitu Muhammad Humaidillah dan Ali al-Ahamdi yang mencantumkan kedua naskah tersebut di bukunya, beserta komentar masing-masing.

 

Perjanjian Najran merupakan sebuah dokumen jaminan (ahdname) surat perjanjian (testamentum) yang diratifikasi Nabi Muhammad SAW, ditulis oleh sahabat, berisikan jaminan perlindungan hak-hak, bebas wajib militer, bebas pajak, serta hak dilindungi bagi Biarawan dan Penganut Kristen jauh dan dekat, yang hidup dalam kekuasaan umat Islam.

 

Pada dasarnya terdapat beberapa naskah tentang perjanjian Najran. Yang dikutip Prof Quraish adalah dua naskah perjanjian yang terdapat di Pratologia Orientalis. Dua naskah tersebut yang asli sudah tidak ada, tetapi beberapa salinan masih ada di Biara Santa Katarina. 

 

Naskah asli hilang saat Kekaisaran Ottoman menyerang Mesir pada 1517 atas perintah sultan Selim I, naskah asli diambil dari biara tersebut oleh tentara Ottoman dan dibawa ke istana Selim di Istanbul. [Lihat: Lafontaine-Dosogne, Le Monastère du Sinaï: creuset de culture chrétiene (Xe-XIIIe siècle), p. 105. ]   

Baca juga: Saat Tentara Salib Hancurkan Masjid Hingga Gereja di Alexandria Mesir

Salinannya kemudian dibuat untuk mengganti kehilangannya di biara tersebut. Naskah tersebut ditemukan dalam dua naskah. (Lihat: Ratliff, The monastery of Saint Catherine at Mount Sinai and the Christian communities of the Caliphate.)

 

Naskah pertama berupa naskah perjanjian (‘ahd) berisikan jaminan dari Nabi Muhammad saw, kronologi jaminan, sifat-sifat kaum Nashara yang tidak memerangi Umat Islam, serta permintaan kaum Nashara kepada Nabi SAW untuk mengukuhkan jaminannya dalam dokumen. Naskah kedua berupa naskah catatan (sijil), berisikan bentuk-bentuk jaminan atas hak-hak yang diberikan pada kaum Nashara.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement