Kamis 13 Jan 2022 16:30 WIB

BPJPH dan GAPMMI Bahas Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal

Pertemuan BPJPH dan GAPMMI menyepakati sejumlah hal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pertemuan dengan Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sinergi dalam upaya percepatan kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, mandatory sertifikasi halal juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya bersama untuk memperkuat ekosistem industri halal di Tanah Air. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.

Baca Juga

"Komitmen Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024 tentu membutuhkan effort (usaha) semua pihak terkait," kata Aqil melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (13/1).

Aqil mengatakan, untuk mencapai target Indonesia tersebut perlu dibangun sinergi para pemangku kepentingan untuk mewujudkannya secara bersama-sama.

BPJPH melihat industri makanan dan minuman di Indonesia memiliki andil besar dalam mendukung pencapaian target Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.

"Usaha makanan dan minuman merupakan sektor yang sangat besar dan berpengaruh signifikan terhadap ekspor produk halal kita," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement