Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti fakhreza suardi putri

Hukum Bunga Bank Menurut Ajaran Islam

Agama | Thursday, 13 Jan 2022, 16:52 WIB

Dalam Alquran, hukum melakukan riba sudah jelas dilarang Allah SWT. Begitupun dengan bunga bank. Dalam praktiknya, sistem pemberian bunga di perbankan konvensional cenderung menyerupai riba. Yaitu melipatgandakan pembayaran. Padahal, dalam Islam, hukum hutang-piutang haruslah sama antara uang dipinjamkan dengan dibayarkan.

Alqur’an dan hadist sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba dan riba hukumnya adalah haram. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya. Bank bunga termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran islam.

Perbedaan bunga bank dan riba 
Bunga bank dan riba keduanya sama-sama bermakna tambahan atau kelebihan. Perbedaanya, riba sistemnya menggandakan untuk pribadi alias rintenir. Sedangkan bunga bank sistemnya untuk membantu masyarakat dengan keuntungan dibagi hasil kepada nasabah dan sah menurut hukum (legal).

Dampak hukum bunga bank
Alquran dan Hadist sangat jelas mengatakan bahwa bunga hukumnya haram. Para pakar ekonomi Islam sudah menyimpulkan bahwa dampak dari penerapan bunga (riba) adalah akan terjadi kehancuran. Tapi, sebagian masyarakat Muslim sampai hari ini masih ada yang mengacuhkan pesan tersebut. 

Pendapat ulama tentang hukum bunga bank
Ulama yang mengharamkan bunga bank berpendapat bahwa riba tetap haram meski tidak ada menzalimi. Selama ada tambahan pada pokok utang, maka hukumnya haram.

Sebab, haramnya riba terletak pada agar uang yang dipinjamkan beranak uang. Syekh Yusuf Al Qaradhawi adalah salah satu yang memfatwakan haramnya bunga bank.

Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba. (Lihat: Al-Mabsut juz 14 halaman 36, Al-Syarh al-Kabir juz 3 halaman 226, Nihayatul Muhtaj juz 4 halaman 230, Al-Mughni juz 4 halaman 240, Al-Tafsir al-Wasit juz 1 halaman 513).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.

Semoga bermanfaat, Terimakasih

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image