Jumat 14 Jan 2022 13:23 WIB

Pakistan Revisi Aturan Karantina Penumpang Saat Kedatangan

Penumpang akan mengisolasi diri selama 10 hari di rumah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pria dan pengendara sepeda motor melintasi lapangan saat kabut tebal mengurangi jarak pandang, di Lahore, Pakistan, Selasa, 30 November 2021. Pakistan Revisi Aturan Karantina Penumpang Saat Kedatangan
Foto: AP/K.M. Chaudary
Seorang pria dan pengendara sepeda motor melintasi lapangan saat kabut tebal mengurangi jarak pandang, di Lahore, Pakistan, Selasa, 30 November 2021. Pakistan Revisi Aturan Karantina Penumpang Saat Kedatangan

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Pusat Komando dan Operasi Nasional Pakistan (NCOC) pada Kamis (13/1/2022) menghapus pengaturan karantina terpusat untuk penumpang masuk yang positif tes antigen cepat (RAT). NCOC mengatakan semua penumpang yang terdeteksi positif RAT setibanya di bandara akan mengisolasi diri selama 10 hari di rumah mereka. 

Sementara itu, semua penumpang yang masuk yang saat ini dikarantina di lokasi terpusat akan dialihkan. Ia menambahkan protokol yang tersisa dari kebijakan pengujian masuk akan tetap berlaku berdasarkan arahan baru.

Baca Juga

NCOC juga memberi tahu penghapusan Kategori B dan Kategori C dari negara-negara terlarang. Otoritas Penerbangan Sipil (CAA) telah menghapus kategori tersebut sejak 5 Januari.

Dilansir dari Gulf Today, Jumat (14/1/2022), protokol kesehatan ini akan tetap berlaku bagi siapapun yang masuk ke Pakistan

 

1. Vaksinasi wajib bagi semua penumpang yang masuk.

2. Laporan PCR negatif sebelum boarding (maksimal 48 jam).

3. 100 persen RAT pada saat kedatangan untuk semua penerbangan langsung dari Eropa.

4. Minimum 50 persen penerbangan dari KSA, UEA dan Qatar akan menjalani RAT pada saat kedatangan.

5. RAT yang dipilih pada saat kedatangan untuk penerbangan selain yang disebutkan dalam Para 2c dan 2d, di atas.

6. Kasus positif RAT akan dikarantina selama 10 hari dilanjutkan dengan tes PCR pada hari ke-8.

Orang Pakistan yang tidak dapat divaksinasi di luar negeri (semua kategori) karena alasan berikut, dibebaskan dari vaksinasi wajib setelah memberikan bukti yang sah kepada otoritas maskapai/imigrasi sebelum naik: 

A. Visa kedaluwarsa atau imigran/deportasi ilegal.

B. Kondisi / masalah medis.

C. Wanita hamil.

D. Penumpang berusia antara 15 hingga 18 tahun (dikecualikan hingga 15 Februari 2022).

NCOC mengarahkan Divisi Penerbangan untuk memastikan penerbangan yang mengejutkan, terutama penerbangan dari Eropa, untuk memberikan waktu yang cukup bagi RAT pada saat kedatangan pada 5 Januari 2022.

 

https://www.gulftoday.ae/news/2022/01/13/pakistan-revises-quarantine-rules-for-passengers-on-arrival

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement