Jumat 14 Jan 2022 16:21 WIB

Kemenag Petakan Kesiapan Calon Jamaah Haji

Kemenag petakan calon jamaah haji yang sudah divaksinasi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
 Jamaah haji shalat untuk pertama kalinya sejak awal pandemi virus corona, di depan Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji shalat untuk pertama kalinya sejak awal pandemi virus corona, di depan Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan, pihaknya sedang membuat pemetaan terkait kesiapan calon jamaah haji yang sudah tertunda keberangkatannya selama dua tahun. Sebagaimana diketahui, sebelumnya calon jamaah haji Indonesia tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19.

"Kita petakan calon jamaah haji yang sudah vaksin, baik vaksin pertama maupun kedua, kita petakan seperti itu," kata Saiful kepada Republika, Jumat (14/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri juga petakan mana calon jamaah haji yang sudah pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan calon jamaah haji yang membatalkan pelunasan Bipih. Sebab ada calon jamaah haji yang melunasi dan dan membatalkan pelunasan.

Ia mengatakan, Kemenag membuat opsi sesuai dengan rencana Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah. "Yaitu opsi jika kuota calon jamaah haji Indonesia mencapai 100 persen, 50 persen, 30 persen atau 20 persen di masing masing zona provinsi," ujarnya.

 

Saiful menyampaikan bahwa pihaknya juga membuat pemetaan terkait asrama haji untuk embarkasi. Kalau kuota calon jamaah haji 100 persen, kemungkinan kembali menggunakan semua embarksi yang ada.

Namun, dia menerangkan, kalau kuota calon jamaah haji hanya 50 persen apakah masih tetap pakai semua embarkasi atau pakai cara penggabungan embarkasi. Hal ini yang sedang terus dipetakan.

"Kita juga sudah rapat koordinasi dengan perhubungan terkait pesawat, sudah mulai rapat-rapat dengan perhubungan, membuat juknis bersama dengan perhubungan terkait dengan persiapan pesawat," jelas Saiful.

Mengenai vaksin booster bagi calon jamaah haji, Saiful mengatakan, untuk vaksin boostar belum menjadi pembicaraan karena belum jadi persyaratan bagi calon jamaah haji. Prinsipnya calon jamaah haji sudah divaksin, jika nanti ternyata Arab Saudi memberlakukan aturan calon jamaah haji harus vaksin booster, Kemenag akan dorong agar calon jamaah haji melakukan vaksin booster.

"Kita kan menunggu MoU (Nota Kesepahaman antara Arab Saudi dan Indonesia), kalau MoU jamaah haji harus dibooster, ya udah kita dorong untuk dibooster," ujarnya.

Saiful menambahkan, seperti umrah yang sudah berjalan, ternyata jamaah umrah yang sudah divaksin pakai vaksin apapun tetap harus karantina lima hari di Arab Saudi. Artinya tidak perlu ada vaksin booster bagi jamaah umrah, yang penting prinsipnya sudah vaksin.

"Maka kita menunggu MoU, nanti ketahuan persyaratannya apa (untuk jamaah haji), kalau syaratnya jamaah harus dibooster kita koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, bagaimana langkahnya untuk mengatisivasi yang sudah masuk kuota haji kita booster," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement