Senin 17 Jan 2022 14:19 WIB

Sejumlah Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan Kenaikan UMK

Alasan penangguhan dikarenakan kapitalisasi perusahaan tak cukup untuk membayar UMK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan sejumlah perusahaan di wilayah Ring 1 yang mengajukan penangguhan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan penangguhan karena kenaikkan yang ditetapkan dirasa tidak sesuai formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Himawan menyebut, ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Rinciannya dari Kota Surabaya dua perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki.

Alasan penangguhan yang diajukan, sambung Himawan, karena kapitalisasi perusahaan tidak cukup untuk membayar UMK. Jika keputusan UMK itu dijalankan, maka perusahaan yang mengajukan penangguhan ini terpaksa harus mengurangi tenaga kerja dan akan mengganggu produksi. 

“Dari pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim,” kata Himawan, Senin (17/1).

Himawan menyatakan, pihaknya bakal melakukan verifikasi data permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan. Setalah melakukan verifikasi, data yang dihasilkan akan diserahkan kepada Gubernur Jatim, untuk kemudian diputuskan apakah pengajuan dikabulkan atau ditolak. 

"Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil, dan nanti Gubernur yang akan mempertimbangkan,” ujarnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.

Nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp 75.000. Kenaikan tersebut salah salah satunya karena lima daerah ring 1 Jawa Timur tersebut masuk kawasan padat industri. Lima daerah yang masuk wilayah ring 1 Jawa Timur adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement