Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Grace Christy

Hukum Islam dan Uang Elektronik

Eduaksi | Tuesday, 18 Jan 2022, 14:59 WIB

Uang elektronik memang belum lama beredar jika dibandingkan dengan uang kertas dan logam yang sudah dikenal masyarakat secara luas dan dalam waktu yang lama. Namun, popularitas penggunaan uang elektronik di masyarakat mengalami percepatan yang sangat pesat per tahunnya.

Contohnya, berdasarkan data Bank Indonesia di bulan Maret 2021 lalu, terdapat pernyataan bahwa penggunaan uang elektronik mengalami kenaikan yang terbilang melonjak, yaitu sebesar 42.26% year over year. Hal ini menandakan penggunaan uang elektronik yang semakin diterima di masyarakat.

Negara Indonesia, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentunya mempertanyakan kehalalan penggunaan uang elektronik menurut hukum Islam. Pertanyaan ini juga muncul dengan banyaknya pendapat berbeda di masyarakat tentang halal atau haramnya penggunaan uang elektronik dalam transaksi.

Melalui fatwa-fatwa yang ada, terdapat penjelasan lebih komprehensif mengenai pertanyaan tersebut.

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.ruangmom.com%2Fuang-elektronik.html&psig=AOvVaw16SSxd_v5FgdheiQrkup1p&ust=1642577330075000&source=images&cd=vfe&ved=0CAsQjRxqFwoTCKjt087juvUCFQAAAAAdAAAAABAD

Fatwa yang Mengharamkan Penggunaan Uang Elektronik
Uang elektronik seperti Gopay, OVO, dan sejenisnya memiliki beberapa fitur yang menarik konsumen untuk menggunakannya. Salah satu fitur yang menarik konsumen adalah fitur diskon pada aplikasi tersebut.

Diskon yang diberikan dalam transaksi menggunakan uang elektronik kemudian dibahas dalam Fatwa oleh Dewan Fatwa Perhimpunan Al[1]Risyad No: 005/DFPA/VI/1439 Tentang Haramnya Diskon yang Didapatkan dari Go-pay dan Layanan yang Sejenisnya. Dalam fatwa tersebut, Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Risyad menyatakan bahwa diskon tersebut dianggap haram penggunaannya.

Dasar pemikiran tersebut diambil dari HR. Baihaqi no. 19791 dan Ibnu Abi Syaibah no. 20690 yang menyatakan bahwa “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.”

Fatwa Perhimpunan Al-Risyad tersebut menyamakan konsep diskon yang ditawarkan uang elektronik dengan transaksi sebagai manfaat yang didapat dari uang yang didepositokan pengguna kepada penyedia uang elektronik.

 

Fatwa yang Menghalalkan Penggunaan Uang Elektronik
Halalnya uang elektronik disebabkan karena di dalamnya sebenarnya tidak terdapat unsur riba. Hal ini dapat terlihat dalam sistem top up atau penyetoran dana dari pengguna uang elektronik kepada perusahaan penyedia uang elektronik tersebut.

Dalam hal tersebut, nominal yang disetorkan dan yang tercatat dalam uang elektronik adalah sama sehingga dapat disimpulkan tidak ada unsur riba di dalamnya. Jadi, selama jumlah dana yang disetorkan oleh pengguna sama dengan jumlah dana yang tercatat dalam saldo, maka transaksi tersebut tidak dinyatakan sebagai riba.

Sebaliknya, jika tidak sesuai maka transaksi dinyatakan sebagai riba al-fadl. Yaitu pertukaran yang terjadi antara barang sejenis namun dengan takaran yang berbeda.

Selain itu, uang elektronik pun sudah mendapat fatwa dari DSN MUI pada bulan September 2017 yang dilampirkan dalam surat DSN MUI 116-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Fatwa tersebut menghalalkan digunakannya uang elektronik asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya, yakni dimulai dari ketentuan hukum, ketentuan terkait akad dan personalia hukum, biaya layanan fasilitas, batasan penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik, ketentuan khusus, penyelesaian perselisihan, sampai ketentuan penutup.

Kesimpulannya, penggunaan uang elektronik pada dasarnya adalah halal jika tidak ada riba di dalamnya. Riba yang disebutkan sebelumnya terdapat dalam fitur yang disediakan oleh penerbit uang elektronik, yakni diskon-diskon yang diberikan kepada pengguna yang dapat diartikan sebagai manfaat tambahan atas uang yang disetorkan oleh pengguna lepada penerbit dalam bentuk “hutang.”

Sebaliknya, jika uang yang disetorkan dan dibayarkan dalam tiap transaksi sesuai dengan nominal yang seharusnya, maka transaksi itu tidaklah mengandung unsur ribawi, sehingga halal untuk dijalankan. Jadi, penggunaan uang elektronik pada dasarnya adalah halal jika digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

 

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image