Kamis 20 Jan 2022 15:54 WIB

Bus Pariwisata ke Yogyakarta Diminta Hindari Tempat Parkir Liar

Ada tiga tempat parkir resmi yang sudah disediakan oleh Pemkot Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Dinas Perhubungan DIY dan Satgas Covid-19 Yogyakarta memeriksa dokumen bus pariwisata.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas Dinas Perhubungan DIY dan Satgas Covid-19 Yogyakarta memeriksa dokumen bus pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bus pariwisata yang masuk ke Kota Yogyakarta diminta untuk parkir di tempat yang sudah disediakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebut, parkir di tempat yang sudah disediakan dapat menghindari tempat parkir liar, terutama yang menerapkan tarif yang besar dan tidak sesuai dengan peraturan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyusul viralnya tarif parkir bus pariwisata di sekitar kawasan Malioboro yang mencapai Rp 350 ribu. Agus menuturkan, ada tiga tempat parkir resmi yang sudah disediakan oleh Pemkot Yogyakarta di sekitar kawasan Malioboro.

"Meminta bus-bus wisata parkir di tiga tempat parkir yakni Abu Bakar Ali (ABA), Senopati, dan Ngabean," kata Agus kepada Republika.co.id, Kamis (20/1).

Tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu tersebut, terjadi di Jalan Margo Utomo. Agus menyebut, pihak kepolisian sudah mendatangi pengelola parkir untuk dimintai keterangan. "Sudah didatangi kepolisian, kita tunggu hasilnya ya (apakah tempat parkir itu ilegal atau tidak)," ujar Agus.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga sudah menerapkan one gate system untuk bus pariwisata. Sistem ini merupakan pemeriksaan terhadap bus pawirisata yang dipusatkan di Terminal Giwangan.

Dari pemeriksaan tersebut, bus pariwisata diberikan tiket untuk mendapatkan tempat parkir di lokasi yang sudah disediakan. Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada pengelola parkir.

Dari pengecekan yang dilakukan, ditemukan bahwa tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu tersebut bukan ditetapkan oleh pengelola parkir. Namun, permintaan dari awak bus pariwisata.

"Benar bahwa pada Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi parkir Jalan Margo Utomo telah kedatangan bus wisata rombongan yang tidak diketahui nama dan crew busnya dan diterima oleh saudara Ahmad Fauzi (pengelola parkir)," kata Timbul.

Berdasarkan keterangan pengelola parkir, lanjut Timbul, parkir bus wisata di lokasi tersebut hanya dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu. Tarif ini sudah termasuk fasilitas free toilet bagi awak dan penumpang bus, serta mendapatkan fasilitas cuci kendaraan.

Namun, awak bus melakukan mark-up untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari tarif parkir. Awak bus melakukan mark-up dengan meminta pengelola parkir untuk menuliskan tarif pakir yang lebih besar di kuitansi parkir.

"Mengenai tarif parkir yang viral di medsos/Facebook senilai Rp 350 ribu tersebut atas dasar permintaan dari crew bus tersebut. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu," ujar Timbul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement