Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ropiyadi ALBA

SMA Putra Bangsa Peduli Terhadap Siswa Kurang Mampu

Eduaksi | Thursday, 20 Jan 2022, 15:43 WIB

SMA Putra Bangsa News - Sebagai satuan pendidikan yang sudah cukup berpengalaman, SMA Putra Bangsa merasa perlu untuk terus mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam memberikan pelayanan pembelajaran yang prima dan unggul. Selain memberikan pelayanan pembelajaran yang prima, SMA Putra Bangsa juga terus mempertahankan kepeduliannya terhadap peserta didik yang kurang mampu, agar mereka tetap dapat bersekolah dan mengejar cita-citanya.

Selain diajukan ke program bantuan pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), para peserta didik yang kurang mampu juga mendapatkan bantuan keringanan SPP atau lainnya dari sekolah setelah memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria bagi siswa yang akan mendapatkan bantuan keringanan biaya pendidikan adalah berasal dari peserta didik tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kecamatan, memiliki sikap yang baik, memiliki prestasi akademik/non akademik.

Perlu diketahui, untuk Tahun Pelajaran 2021/2022, SMA Putra Bangsa telah memberikan keringanan Biaya Pendidikan (SPP) kepada 56 peserta didik, dengan perincian 7 orang peserta didik kelas X, 23 orang peserta didik kelas XI, dan 26 orang peserta didik kelas XII. Total bantuan yang diterima mereka adalah Rp 10.850.000/bulan atau Rp. 130.200.000/tahun.

Dengan adanya keringanan biaya pendidikan tersebut, diharapkan para siswa dapat belajar dengan lebih giat lagi dan dapat meningkatkan prestasi belajarnya. Selain itu, dengan adanya program ini diharapkan pula kedepannya SMA putra Bangsa dapat lebih berkembang lagi dan dipercaya sebagai salah satu sekolah rujukan masyarakat. ***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image