Jumat 21 Jan 2022 03:05 WIB

Seusai Sholat Fardhu di Masjid Lalu Sholat Berjamaah di Rumah Bersama Istri, Bolehkah?

Usai sholat fardhu di masjid bolehkah kemudian sholat berjamaah di rumah dengan istri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat  di dalam Masjid (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat di dalam Masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian suami mungkin ada yang sempat bertanya-tanya mengenai apakah boleh menunaikan sholat fardhu berjamaah di rumah bersama sang istri setelah dia melaksanakan sholat fardhu di masjid. Inilah yang akan dijelaskan oleh Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Ahmad Wissam.

Syekh Wissam mengatakan, seorang suami boleh melaksanakan sholat berjamaah bersama istrinya di rumah baik itu sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat fardhu atau sesudah melaksanakan sholat fardhu di masjid.

Baca Juga

"Namun untuk sholat Subuh dan Ashar, lebih baik sholat bersama istri di rumah setelah melaksanakan sholat fardhu di masjid. Hal ini supaya istri bisa menunaikan sholat sunnah qobliyah," kata dia seperti dikutip dari laman Elbalad, Kamis (20/1).

Seorang suami yang melaksanakan sholat fardhu berjamaah bersama sang istri, perlu memperhatikan tata caranya. Dalam sholat tersebut, kaki, tumit, dan betis wanita tidak boleh sejajar dengan bagian tubuh apapun dari suami. Istri harus berada di belakang suami atau ada penghalang antara mereka berdua.

"Jika istri sholat di samping suami, maka sholatnya tidak sah bagi istri maupun suami," tutur dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement