Kamis 20 Jan 2022 23:58 WIB

Dubai Deportasi Produsen Miiras Asal Afrika Penganiaya WNA Asia

Selain deportasi, Dubai juga hukum 1 tahun penjara untuk pelaku

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi penjara Dubai. Selain deportasi, Dubai juga hukum 1 tahun penjara untuk pelaku
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi penjara Dubai. Selain deportasi, Dubai juga hukum 1 tahun penjara untuk pelaku

IHRAM.CO.ID, DUBAI — Pengadilan Kriminal Dubai memvonis seorang pembuat minuman keras asal Afrika selama satu tahun penjara diikuti dengan deportasi. Pria tersebut telah menikam seorang Asia yang menyebabkan kecacatan permanen yang diperkirakan mencapai 9 persen.

Dilansir dari Gulf News, Kamis (20/1), pada Mei lalu, pihak berwenang menerima laporan dari satu orang yang menyatakan bahwa dia melihat orang Asia ditikam oleh orang Afrika, yang sedang menyelundup di koridor antargedung, beberapa saat setelah korban membeli darinya. 

Baca Juga

“Terpidana mengejutkan korban dengan menusuknya dengan pisau yang dia miliki dan melarikan diri dari tempat kejadian,” kata saksi. 

Dia meletakkan selembar kain di luka korban dan memanggil polisi, lalu ambulans datang ke tempat kejadian, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan.

Korban menyatakan dalam penyelidikan bahwa dia telah membeli minuman seharga 5 dirham dari seorang pembuat minuman keras Afrika dan menyandarkan punggungnya ke dinding sebuah bangunan. 

Kemudian, dia dikejutkan oleh pelaku yang menyerangnya dengan pisau yang ada di tangannya.

Menurut laporan laboratorium forensik, korban mengalami luka di perut kanan bawah dan menjalani operasi untuk mengangkat bagian kanan usus besar dan menjahit luka otot lumbar. Korban menderita cacat permanen yang diperkirakan mencapai 9 persen.

Seorang polisi juga menyatakan bahwa patroli tiba di tempat kejadian, di mana mereka menemukan sebuah kotak minuman beralkohol dan noda darah di tanah. Sedangkan korban telah lebih dulu berada di ambulans untuk dikirim ke rumah sakit.

Oleh karena itu, penyelidikan atas insiden tersebut dimulai untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kemudian pelaku berhasil ditangkap dan mengakui kejahatannya yang terjadi setelah pertengkaran antara dia dan korban, tambah polisi. 

Pelakunya dibukukan dan menghadapi beberapa tuntutan pidana dan akhirnya Pengadilan Kriminal Dubai memvonisnya satu tahun penjara.

 

Sumber: gulf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement