Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nurul sri

Pentingnya Mempelajari Al-maal Untuk Kehidupan

Agama | Saturday, 22 Jan 2022, 13:05 WIB

Manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai prinsip yang selalu ingin hidup bermasyarakat dan membutuhkan sikap saling tolong menolong. Dan mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi yaitu ekonomi, dan setiap manusia mempunyai perberbedaan dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain dan dari orang yang satu ke orang yang lain, yang disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya kebutuhan.

Dalam bahasa arab Al - mal disebut dengan harta dan jamaknya yaitu al - anwal. Harta secara istilah syariah adalah setiap apa yang dapat dimanfaatkan menurut cara cara sesuai dengan syariah, contohnya jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, konsumsi dan hibah. Jadi pada intinya harta itu adalah seluruh yang digunakan oleh manusia dalan kehidupan didunia seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, alat rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikanan dan pakaian.

Pembagian harta memiliki ciri khusus dan hukumnya, yaitu ada mal mutaqawwim yaitu harta yang boleh diambil manfaatnya menurut syara. Lalu ada ghair Mutaqawim yaitu harta yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara. Lalu ada Harta mistli yaitu benda benda yang memiliki persamaan dalam kesatuannya. Lalu ada harta Qimi yaitu benda yang kurang dalam kesatuan dan kesatuaanya karena tidak dapat berdiri ditempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan. Lalu ada harta istihlak yaitu harta yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan menghabiskannya. Lalu ada harta istihlak yang terbagi menjadi 2 yaitu harta istihlak hakiki dan harta istihlak haquqi. Lalu ada harta Isti'mal yaitu barang yang bisa digunakan berulang kali. Lalu ada harta Manqul yaitu harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Lalu ada harta ghair manqul yaitu harta yang tidak bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Lalu ada harta ain yaitu harta yang berbentuk benda. Lalu ada harta dayn yaitu harta benda yang berada dalam tangung jawab. Lalu ada harta aini yaitu harta yang mempunyai nilai dan bentuk seperti rumah dan ternak. Lalu ada harta nafi'I adalah a'radl yang berangsur angsur tumbuh secara perkembangan masa. Lalu ada harta mamluk yaitu harta yang masuk ke bawah milik, yaitu milik perorangan atau milik badan hukum. Lalu ada harta mubah yaitu harta yang asalnya bukan milik seseorang. Lalu ada harta mahjur yaitu harta yang tidak boleh dimiliki sendiri dan diberikan kepada orang lain menurut syari’at, lebih baik harta atau benda itu dijadikan wakaf atau benda dikhususkan untuk masyarakat umum. Lalu ada harta qabil li al-qismah yaitu harta yang tidak dapat menimbulkan kerugian jika harta itu dibagi-bagi, misalnya beras dan tepung. Lalu ada harta ghair qabil li al-qismah yaitu harta yang menimbulkan kerugian apabila hartanya dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin dan lain lain. Lalu ada Harta pokok yaitu harta yang berasal dari diri sendiri atau disebut dengan modal. Lalu ada harta khas yaitu harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain dan tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya. Lalu ada harta am yaitu harta milik umum dan boleh diambil manfaatnya tetapi tidak boleh menguasai secara pribadi.

Fungsi harta dalam kehidupan yaitu sebagai mencapai kesejahteraan dan kemajuan individu ataupun kelompok yang bertujuan menjadikan lebih besar dan lebih jauh, menyempurnakan pelaksanaan ibadah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, lalu melanjutkan kehidupan dari satu periode kepada periode berikutnya dan menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat.

Konsep kepemilikan harta dalam islam, pemilik harta benda harus bertindak secara bebas yang mempunyai tujuan untuk mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i, dan manusia dengan harta yang memberikan hak mutlak kepada orang itu untuk melakukan pemanfaatan atau tasharruf mencegah orang lain untuk memanfaatkannya. Menurut syariat pemilik ikhtishas harus bertindak terhadap barang miliknya semaunya kecuali ada penghalang. Maka dari itu pemilik harus mempunyai keistime waan berupa kebebasan dalam berbuat sesuatu atau tidaknya kecuali ada halangan yang diakui oleh syara untuk memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya. Konsep kepemilikan seperti wakaf dengan kepemilikan penuh terkait sekaligus hak memanfaatkan, lalu hak memiliki saja tanpa hak memanfaatkan, dan hak menggunakan saja.

Landasan hukum jika memiliki harta, cara perolehan hak milik itu telah diatur dalam pasal 584 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dengan cara pemilikan. Tata cara dan ketentuan lain mengenai perolehan hak milik diatur dalam pasal 585 – 624 KUHP. Islam mengajarkan manusia untuk mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka harta yang dicari manusia menghasilkan rizki yang berkah agar bisa memberikan sedekah. Tetapi mencari rizki Allah juga harus dengan jujur dan bermanfaat.

Hak milik terdapat tiga kelompok, yaitu : Hak milik pribadi atau Al - Milkiyah al-fardiyah yaitu hukum syara yang berlaku bagi zat ataupun manfaat tertentu. Lalu hak milik umum atau al-milikiyah al-aamah adalah harta yang sudah ditetapkan hak miliknya oleh as-syari’ dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama. Dan hak milik Negara atau al-milikiyah ad-daullah adalah harta hak untuk seluruh umat yang pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara.

Maka Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak terlepas dari interaksi antara sesama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maka kita sebagai umat muslim harus memperhatikan harta dan kepemilikan sudah sesuai dengan prinsip syari’ah. Dalam Islam kedudukan harta yaitu suatu hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maal atau harta dan islam meyakini semua harta di dunia adalah milik dan titipan dari Allah dan manusia berhak untuk memanfaatkannya saja. Dalam surat al faatihah ayat 4 mempunyai makna, dan mempunyai makna yaitu untuk bisa menurunkan, menyadarkan, dan menggugurkan orang yang merasakan bahwa nikmat nimat itu adalah miliknya dalam kehidupan dunia. Lalu hakikat harta yang kita miliki yang pertama yaitu harta itu adalah makanan yang kita makan karena sekaya kayanya kita hidup atau sesusah susahnya kita hidup kita sebagai manusia pasti membutuhkan makanan. Yang kedua apa yang kita pakai atau gunakan baik itu rumah atau pakaian dan lain lain. Yang ketiga yaitu apa yang engkau sedekahkan itu adalah yang kekal dan nanti akan bertemu di akhirat. Maka hakikat 2 akan fana, 2 yang akan binasa dan 1 yang akan kekal menemani kita sampai diakhirat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image