Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Estri solikhin

Penilaian 5C Sebagai Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Menurut UU Perbankan

Bisnis | Saturday, 22 Jan 2022, 19:19 WIB

“Sesuai amanat undang – undang, Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus selalu berpegang kepada prinsip kehati – hatian. Untuk mewujudkan prinsip tersebut ketika hendak meminjamkan uang, bank akan melakukan penilaian dengan prinsip 5C yang meliputi, Character (Watak), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Ekonomi) terhadap calon debitur.”

Kegiatan utama dari bank meliputi menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk seperti tabungan, simpanan giro, deposito dan bentuk lainnya. Dana yang sudah dihimpun tersebut, kemudian diolah dan disalurkan kembali oleh Bank kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit. Kredit pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyaluran dana yang diwujudkan dalam bentuk pinjaman. Suatu kredit lahir berdasarkan kesepakatan antara suatu pihak atau debitur dengan bank, untuk melakukan proses pinjam meminjam. Debitur diwajibkan untuk melunasi hutang beserta sejumlah feedback (dapat berbentuk bunga maupun bagi hasil), atas pinjaman yang telah diberikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati pada awal perjanjian dibuat. Sehingga bagi para pelaku usaha yang akan mengajukan proposal pendanaan kepada bank, perlu dipahami bahwa dalam kegiatan pendanaan tersebut ia akan diikat oleh suatu perjanjian pinjam meminjam dengan bank.

Pasal 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) memerintahkan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya, berdasarkan pada demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian. Pasal tersebut selaras dengan tujuan dari hadirnya perbankan Indonesia yaitu, untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sehingga menjadi penting bagi bank untuk berhati-hati ketika hendak menghimpun dana serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat, mengingat basis dari hubungan yang dimiliki oleh bank dan nasabah ialah kepercayaan.

Secara umum untuk mengajukan kredit atau pendanaan kepada bank bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum. Sehingga para pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama, untuk mengajukan pendanaan kepada bank demi kepentingan atau kebutuhan bisnis yang dijalankan. Adapun prosedur pengajuan kredit melalui perbankan, secara umum terbagi atas beberapa tahap yaitu:

1. Penyerahan berkas oleh Debitur;

2. Penyelidikan Berkas; dan

3. Analisis Kredit.

Dalam proses tersebut bank akan melakukan pemeriksaan terhadap aspek – aspek yang melekat kepada calon debitur untuk mengukur kemampuan calon debitur ketika akan mengembalikan pinjaman kepada bank. Pemeriksaan terhadap aspek – aspek tersebut yang kemudian dikenal dengan sebutan 5C meliputi:

a. Character (Watak)

Watak atau sifat dari calon debitur tersebut dianalisa oleh bank guna untuk memastikan apakah pribadi dari calon debitur tersebut dapat dipercaya. Bank dapat menganalisa watak dari calon debitur mulai dari memahami latar belakang yang sifatnya pekerjaan hingga pribadi seperti gaya hidup yang diterapkan, kondisi keluarga, hobby, moral, serta kejujuran pemohon kredit.

b. Capacity (Kemampuan)

Kemampuan dari calon debiturnya dapat dinilai oleh bank melalui usaha yang dimilikinya, upaya manajemen yang dilakukan untuk usahanya, sehingga bank mampu memberikan kepercayaannya kepada nasabahnya untuk dapat melunasi pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang telat disepakati. Kapasitas dari usaha yang dijalankan oleh calon debitur juga memiliki pengaruh terhadap penilaian oleh bank, apabila usaha tersebut berskala kecil maka dapat dikatakan calon debitur tersebut tidak layak untuk diberikan kredit dengan skala yang cukup besar, hal tersebut juga berlaku sama apabila kinerja dari usaha atau bisnis tersebut menurun, maka pemberian kredit semestinya tidak diberikan.

c. Capital (Modal)

Bank harus melakukan penilaian terhadap modal yang dimiliki oleh pemohon kredit atau calon debitur, penilaiaan ini tidak hanya didasarkan pada besar atau kecilnya modal yang dimiliki oleh pihak debitur saja melainakan memfokuskan pada distribusi modal ditempakan oleh pengusaha tersebut sehingga sumber yang telah ada dapat dijalankan secara efektif.

d. Collateral (Agunan)

Bentuk penilaian terhadap collateral milik calon debitur adalah bank akan meminta sebuah jaminan milik debitur untuk persetujuan pemberian kredit. Jaminan tersebut menjadi penting guna sebagai sarana recovery aset milik bank atas resiko yang mungkin akan terjadi seperti halnya kredit macet atau ketika debitur melakukan wanprestasi di kemudian hari, jaminan yang diberikan haruslah berkualitas tinggi sebesar atau lebih besar dari jumlah pinjaman yang dipinjam oleh debitur.

e. Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)

Bank akan melakukan penilaian terhadap prospek usaha milik calon debitur, penilaian tersebut akan dilakukan dengan cara menganalisa kondisi ekonomi secara umum serta kondisi sektor usaha milik calon debitur. Hal tersebut perlu diperhatikan oleh bank dengan tujuan untuk memperkecil risiko yang mungkin terjadi diakibatkan oleh kondisi ekonomi tersebut.

Kelima prinsip tersebut menjadi upaya dari bank untuk memitigasi resiko yang mungkin terjadi ketika akan memberikan pinjaman atau melakukan pendanaan terhadap calon debitur. Maka bagi para pelaku usaha yang berniat untuk mengajukan pendanaan Kepada bank, sudah semestinya untuk mempersiapkan pra-syarat masing-masing dengan memperhatikan prinsip 5C sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image