Ahad 23 Jan 2022 08:39 WIB

Paksa Anak Perempuan Menikahi Pria Pilihan Orang Tua, Bolehkah? 

Islam tidak memperbolehkan menikahkan paksa anak perempuan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah, Ilustrasi Islam tidak memperbolehkan menikahkan paksa anak perempuan.
Foto: antarafoto
Menikah, Ilustrasi Islam tidak memperbolehkan menikahkan paksa anak perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Orang tua tentu menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk soal jodoh. Sehingga terkadang mereka mencampuri dengan siapa anaknya, khususnya anak perempuan, harus menikah. Bahkan kerap sampai pada pemaksaan. Bagaimana Islam memandang hal itu? 

Mantan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Mabruk Attia, menyampaikan orang tua harus mendengarkan pendapat anak tanpa memberi tekanan dalam memilih pasangan hidup. Dia mengingatkan, tidak ada paksaan dalam pernikahan. 

Baca Juga

"Wali berhak mengikuti apa yang diketahuinya, tetapi tidak boleh memaksa orang yang ada di bawah perwaliannya untuk menikah, karena dia tidak memiliki kuasa untuk itu," tutur dia seperti dilansir laman Masrawy, Sabtu (22/1). 

Bahkan, menurut Syekh Attia seorang perempuan memiliki hak untuk menolak pria mana pun yang ingin menikahinya, sekalipun keluarga setuju agar dirinya bertunangan dengan pria tersebut.

"Pria mana pun yang akan menikah harus memastikan calon pengantin perempuan setuju menjadi pasangannya," ujarnya. Syekh Attia juga menyinggung kisah putri Rasulullah SAW, Sayyidah Ummu Kultsum dan Sayyidah Ruqayah. 

Di masa Jahiliyah, Ummu Kultsum dinikahkan dengan Utaibah bin Abi Lahab bin Abdul Muthalib. Sedangkan saudarinya, Ruqayah, dinikahkan dengan Utbah yang merupakan saudara Utaibah. Sebelumnya, Rasulullah SAW meminta izin terlebih dulu kepada dua putrinya terkait pernikahan dengan dua putra Abu Lahab. 

Ketika Muhammad SAW diangkat sebagai Nabi, Allah SWT menurunkan wahyu tentang Abu Lahab yang tak lain adalah mertua dari Ummu Kultsum dan Ruqayah. Wahyunya sebagaimana yang terdapat dalam Alquran surat Al-Lahab ayat 1-5. 

Begitu mengetahui turunnya wahyu tersebut, Abu Lahab berkata kepada kedua putranya yakni Utaibah dan Utbah untuk menceraikan kedua putri Nabi. Abu Lahab berkata, "Kepalaku dari kepala kalian adalah haram jika kalian tidak menceraikan putri Muhammad itu". 

Maka atas desakan sang ayah, Utbah dan Utaibah pun menceraikan dua putri Rasulullah SAW. Setelah diceraikan dan dipulangkan, Nabi SAW berkata kepada dua putrinya itu, "Jangan takut, jangan bersedih. Allah SWT akan menggantikan mereka dengan tuan kita, Utsman bin Affan".

Benar saja, setelah itu Ruqayah mendapat pasangan yang lebih baik yaitu Utsman bin Affan. Kemudian sesudah Ruqayah wafat, Utsman menikah dengan Ummu Kultsum. Karena inilah Utsman diberi julukan Dzunnurain atau yang mempunyai dua cahaya.

 

Sumber: masrawy  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement