Ahad 23 Jan 2022 20:55 WIB

Ketua DPD Ingatkan Lembaga Pemeriksa Halal tidak Berorientasi Bisnis

Saat ini total ada sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi LPH

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar tidak berorientasi bisnis mengingat semakin banyaknya bermunculan LPH di Tanah Air. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar tidak berorientasi bisnis mengingat semakin banyaknya bermunculan LPH di Tanah Air. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar tidak berorientasi bisnis mengingat semakin banyaknya bermunculan LPH di Tanah Air.

"Kita apresiasi semakin banyak lembaga yang ikut berpartisipasi. Tetapi, saya mengingatkan agar LPH ini jangan berorientasi pada bisnis," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga

Saat ini, total ada sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi LPH ke Kementerian Agama. Sementara, LPH yang telah beroperasi ialah LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Senator asal Jawa Timur itu berharap dengan bertambahnya LPH akan membuat jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal kian bertambah pula. "Dengan produk-produk yang terjamin kehalalannya, maka masyarakat Muslim menjadi lebih tenang dalam mengonsumsi atau menggunakan produk yang ada di pasaran," ujar LaNyalla.

Kendati demikian, LaNyalla mengatakan perlu ada penyesuaian dengan kondisi pelaku usaha. Sebab, jangan sampai pelaku usaha kecil dan mikro menjadi berat karena mahalnya biaya sertifikasi halal.

"Kalau biayanya mahal justru akan semakin memberatkan pelaku usaha kecil dan mikro," ujarnya.

LaNyalla juga mengingatkan agar sosialisasi sertifikasi produk halal perlu digencarkan supaya pelaku usaha memiliki kesadaran dan mengikuti standar kehalalan produk. Terutama produk rumahan agar menggunakan bahan-bahan halal dan baik.

"Sertifikat halal ini sebagai stimulus agar produk usaha kecil dan mikro bisa semakin berkembang pesat lagi di pasaran," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement