Kamis 27 Jan 2022 05:56 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor

Obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol.

Rep: Antara, Shabrina Zakaria/ Red: Ratna Puspita
Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022). (Foto: Obat yang disita)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022). (Foto: Obat yang disita)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022). Kepolisian menangkap delapan orang terkait perkara itu. 

"Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.

Baca Juga

Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap. Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

Awalnya, polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Pada hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. 

 

Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR. Pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. 

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang. Pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. 

Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih. Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Penggerebekan di Bogor

Pada penggerebekan di Kabupaten Bogor, Jayadi mengatakan, menyita barang bukti berupa 40 ribu butir obat-obatan tablet putih di dalam kardus, 5.000 butir tablet putih berlogo AM, 2.000 butir tablet kuning berlogo MF, serta 30 kotak berisi 3.000 butir obat Riklona. Polisi juga mendapatkan 1 juta butir tablet putih yang merupakan hasil proses produksi ilegal. 

Jayadi mengatakan, 30 ribu butir tablet putih berlogo AM juga ditemukan di tempat lain. Polisi juga menemukan dan menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal, termasuk bahan baku yang akan digunakan untuk proses produksi, di ruko tersebut. 

“Kami juga mendapatkan dua boks kontainer berisikan serbuk berwarna kuning, satu box kontainer berisi serbuk berwarna putih, serta satu boks kontainer serbuk warna merah muda. Juga ada beberapa alat pembuat berupa mesin mixer dan pengering,” kata dia.

Pantauan Republika di lokasi, ruko yang digunakan menjadi tempat produksi obat-obatan keras ilegal terletak di pojok belakang area komplek ruko, jauh dari pemukiman. Di sekitarnya, terdapat ruko yang kosong, tetapi beberapa di antaranya terisi oleh kantor hukum, penjual makanan, tukang ban, dan salon yang letaknya berjauh-jauhan.

Dari saksi yang diperiksa di TKP, sambung dia, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka berinisial IW, WD, dan YN. Tim penyidik gabungan pun akan melanjutkan proses penyidikan, jika nanti ditemukan alat bukti maka penyidik bisa menentukan tersangka lain.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196, Pasal 197, Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar,” kata dia.

photo
Tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barer, dan Polres Bogor menggrebek ruko tempat produksi dan peredaran gelap obat-obatan keras ilegal di Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jutaan butir obat keras ilegal disita dari ruko tersebut, Rabu (26/1/2022). - (Republika/Shabrina Zakaria)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement