Kamis 27 Jan 2022 15:16 WIB

Prabowo: Kesepakatan Soal FIR di Kepri dan Natuna Saling Menguntungkan

'Yang penting setelah sekian puluh tahun, kepentingan dua negara telah diakomodasi.'

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat kerja tersebut Menteri Pertahanan Prabowo menyampaikan bahwa perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura tidak merugikan namun munguntungkan negara.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat kerja tersebut Menteri Pertahanan Prabowo menyampaikan bahwa perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura tidak merugikan namun munguntungkan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menanggapi pelayanan navigasi penerbangan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Menurutnya, kesepakatan tersebut saling menguntungkan Indonesia dan Singapura.

"Saya kira tidak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura, tetangga kita yang dekat," ujar Prabowo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Terkait Singapura yang masih menguasai FIR pada ketinggian 0-37 ribu kaki, ia meminta hal tersebut ditanyakan pada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Yang penting setelah sekian puluh tahun akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," ujar Prabowo.

Sebelumnya, kendali ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah otoritas Singapura sejak 1946. Hal tersebut ditetapkan dalam Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Dari perjanjian itu Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Sehingga pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru.

Indonesia dan Singapura telah menandatangani kesepakatan terkait perjanjian ekstradisi, persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement