Selasa 01 Feb 2022 12:00 WIB

Legislator: Langkah Cepat Polri Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka, Tepat

Langkah Bareskrim Polri dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Gerak cepat polri tuntaskan kasus Edy Mulyadi
Foto: Republika
Gerak cepat polri tuntaskan kasus Edy Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1). Anggota Komisi III DPR Safaruddin menilai, langkah cepat Polri tetapkan Edy sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.

"Saya kira kita memberikan apresiasi kepada Polri, Kapolri dengan jajarannya Kabareskrim itu dengan penyidik-penyidik karena melakukan proses hukum yang profesional," kata Safaruddin kepada Republika.co.id, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur yang tersinggung atas pernyataan Edy Mulyadi. Sebab, jika tidak ditangani cepat dikhawatirkan akan memunculkan kemarahan di masyarakat suku Dayak.

"Kalau ini tidak ditanggapi dengan cepat, kemarahan emosional yang muncul di Kalimantan itu kan susah terkendali nanti. Ya ini kan meredam emosi masy Kalimantan dan artinya ini represif untuk preventif ya. Ada langkah hukum untuk meredam kekecewaan, ketersinggungan masyarakat kalimantan," ucapnya.

Anggota DPR dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja di Polri akan mengawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas. Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan terbaru kasus Edy Mulyadi dalam RDP dengan Kapolri yang akan datang.

"Ya kita mengawal kita akan menanyakan pada RDP nanti dengan Kapolri, juga di luar itu kita akan menanyakan perkembangan proses hukum ini nanti di bareskrim. Kita akan kawal," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR menerima audiensi Aliansi Borneo Bersatu. Salah satu yang jadi tuntutan mereka adalah digelarnya sidang adat terhadap Edy Mulyadi. Menanggapi itu, Safaruddin mengatakan, masih harus melihat perkembangan kasus tersebut di kepolisian.

"Ya kita lihat perkembangannya karena mereka itu kan setelah ada merasa ketersinggungan itu kan memang di sana ada hukum-hukum adat yang ada di Kalimantan, dan ini kan sudah pernah terjadi itu kan ada denda nanti di sana untuk sebagai penghormatan kepada masyarakat Kalimantan Timur," tuturnya.

"Bahkan kadang-kadang orang di luar bilang, loh kok orang dihukum dua kali, tapi ini kan bisa-bisa saja toh karena ini bukan hukuman kurungan nanti di sana tapi hukum adat," imbuhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement